Lebih Lama, Gibran Keluarkan Aturan Larangan Mudik Per 1 Mei 2021
Terminal Tirtonadi (Foto: Pemkot Solo).
MerahPutih.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabumimg Raka resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis (PPKM) mikro berlaku 14 hari kedepan. Dalam SE tersebut Pemkot Solo melarang perantauan asal Solo mudik ke kampung halaman berlaku mulai tanggal 1-17 Mei.
"Sesui aturan Wali Kota Solo mudik dilarang. Jika pemerintah melarang mudik Lebaran mulai 6-17 Mei, kami mulai bikin larangan mudik Lebaran tanggal 1-17 Mei," ujar Ketua Pelaksana Satgas Penanganan COVID-19, Ahyani, Rabu (21/4).
Baca Juga:
Jokowi: Mudik Tidak Dilarang Lonjakan COVID-19 Bisa 140 Ribu Kasus Per Hari
Ia mengatakan, warga perantauan asal Solo yang nekat mudik terpaksa dilakukan katantina selama lima hari di Solo Techno Park (STP). Sementara pemudik yang hasil tes positif COVID-19 akan dilakukan karantina di Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
"Kalau ada yang nekat mudik kita karantina 5 hari di STP. Pemudik yang positif kita karantina di Asrama Haji Donohudan," kata dia.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak non mudik. Kepentingan yang dimaksud adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan kepentingan persalinan.
"Bagi pendatang yang menetap paling sedikit 1x24 jam wajib mengantongi SIKM (Surat Izin Keluar Masuk)," katanya.
Tidak hanya itu, pemudik dalam kontek perjalanan harus menunjukkan surat keterangan swab negatif corona maksimal dua hari sebelum diperiksa Tim Cipta Kondisi.
"Jika tidak mampu menunjukkan dokumen tersebut, maka pelaku perjalanan tersebut akan kami lakukan karantina selama lima hari," katanya.
Pemkot Solo, kata dia, menyediakan lokasi karantina lain di hotel dengan syarat biaya ditanggung sendiri. Ahyani menegaskan, Pemkot juga akan memaksimalkan Satgas Jogo Tonggo untuk memantau mobilitas penduduk di wilayah masing-masing.
"Satgas Penanganan COVID-19 tingkat kelurahan kami instruksikan untuk membatasi mobilitas masyarakat. Warga Solo yang mau berpergian ke luar juga harus membawa SIKM," papar dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Mudik Dilarang, DPR Minta Tempat Wisata Ditutup Selama Lebaran
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Suksesi Sah PB XIII Belum Ada, DPRD Imbau Internal Keraton Solo Jangan Panas
Anak Tertua PB XIII Ogah Tanggapi Purbaya Deklarasi sebagai PB XIV
Hasil Lab Nyatakan Halal, Bakso Viral di Solo Buka Kembali dan Bagikan 450 Porsi Gratis
Polres Sukoharjo Temukan Buah Impor Menu MBG Mengandung Sianida
Bakso Solo Viral Terbukti Halal, Pemkot Pastikan dengan Hasil Lab
Jokowi Melepas Jenazah PB XIII di Loji Gandrung, Diberangkatkan ke Makam Raja Imogiri
Jenazah PB XIII Diberangkatkan ke Imogiri, Diawali Sambutan Duka dari Putra Mahkota dan Tradisi Brobosan
Purbaya Kukuhkan Diri sebagai Paku Buwono XIV di Hadapan Jenazah PB XIII
Putra Mahkota Ambil Sumpah Sebagai Paku Buwono XIV Dihadapan Jenazah Ayahnya
Tunggu 40 Hari, Tedjowulan Akan Kumpulkan Kerabat Keraton Bahas Suksesi Raja Solo