Larangan Tilang di Jalan Momentum Kembangkan Sistem E-TLE

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 24 Oktober 2022
Larangan Tilang di Jalan Momentum Kembangkan Sistem E-TLE

Ilustrasi - Polisi kini dilarang melakukan tilang di jalan. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri mengeluarkan larangan tilang manual bagi polisi lalu lintas (polantas) di jalan.

Pengamat transportasi Budiyanto menilai, kebijakan ini akan mengefektifkan dan meningkatkan kualitas kamera tilang elektronik atau e-TLE.

Sebab, jumlah CCTV yang terkoneksi dengan e-TLE relatif masih terbatas dibandingkan dengan panjang jalan dan jumlah kendaraan di Indonesia.

Baca Juga:

Tidak Ada Lagi Tilang Manual, Korlantas Maksimalkan e-TLE di Semua Polda

"Dengan adanya kebijakan (larangan tilang manual) ini, sebagai momentum untuk mengakselerasi dan mengembangkan sistem e-TLE dengan model yang lain," kata Budiyanto di Jakarta, Senin (24/10).

Budiyanto menambahkan, perkembangan sistem e-TLE perlu diperkuat dengan sistem mobile camera dan menggunakan drone.

Metode tersebut dianggap dibenarkan dari aspek hukum.

Sebab, sistem e-TLE dengan pemasangan CCTV statis per titik simpang memerlukan beberapa kamera dan anggaran yang cukup tinggi.

"Asalkan (camera mobile dan drone), alat tersebut dapat menghasilkan gambar yang valid disertai sistem pengawasan yang kuat," imbuh Budiyanto yang juga purnawirawan Polri ini.

Dia meyakini, cara ini tepat untuk mengakselerasi pengembangan sistem E-TLE.

"Tentu saja itu perlu dengan dibarengi sistem pengawasan yang ketat," kata Budiyanto yang jug mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Baca Juga:

Dilarang Tilang di Jalanan, Polantas Juga Diminta Tak Bergaya Hidup Hedonisme

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan jajaran untuk tidak menilang manual pengendara.

Oleh sebab itu, Korlantas Polri akan memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau e-TLE.

Nantinya, dalam mengikuti perintah Kapolri, polisi lalu lintas (polantas) akan menegakkan hukum secara non-yustisial, dalam wujud edukasi kepada pengendara. (Knu)

Baca Juga:

Baju Polantas Akan Diganti, Dilengkapi Bodycam Terintegrasi Tilang Elektronik

#E-Tilang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
Tengah viral di media sosial pengendara yang ditilang kamera elektronik karena membonceng sosok menyerupai pocong.
Frengky Aruan - Minggu, 15 September 2024
[HOAKS atau FAKTA]: Pengendara Motor Bonceng Pocong Kena Tilang Elektronik di Pasuruan
Indonesia
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
10 juta pengendara kena tilang dalam sebulan. Presidum ITW, Edison Siahaan, meminta agar kepolisian tak hanya fokus ke penindakan saja.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juli 2024
10 Juta Pengendara Ditilang dalam Sebulan, Pengamat Minta Polisi Tak Hanya Fokus ke Penindakan
Indonesia
Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman
Angka pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya terpantau tinggi.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juli 2024
Jutaan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Mayoritas Tak Pakai Helm dan Sabuk Pengaman
Berita Foto
Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition
Kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dengan suasana kemacetan lalu-lintas saat jam pulang kerja di Jalan Asia-Afrika, Kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Didik Setiawan - Selasa, 25 Juni 2024
Penerapan Sistem Tilang Poin dengan Teknologi ETLE Face Recognition
Indonesia
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin
Daftar pelanggaran lalu lintas ini akan dikenai tilang sistem poin. Hal itu sudah sesuai dengan Perpol 5/2021. Berikut adalah pelanggarannya.
Soffi Amira - Jumat, 21 Juni 2024
Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Kena Tilang Sistem Poin
Indonesia
ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan teknologi baru dalam sistem tilang elektronik, yakni ETLE face recognition
Frengky Aruan - Selasa, 18 Juni 2024
ETLE Face Recognition Catat Sikap Berlalu Lintas Berujung Tilang Sistem Poin
Indonesia
Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara
Aplikasi ETLE baru kini bisa mendeteksi wajah pengendara. Tak hanya menindak pelanggaran lalu lintas, teknologi itu juga bisa mengenali identitas pengendara.
Soffi Amira - Kamis, 13 Juni 2024
Aplikasi ETLE Baru Kini Bisa Deteksi Wajah Pengendara
Indonesia
Korlantas Polri Sebut Surat Tilang Lewat WhatsApp Belum Aman
Korlantas Polri menyebut surat tilang melalui WhatsApp masih belum mana. Sebab, dikhawatirkan terjadi pembajakan atau scam.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Mei 2024
Korlantas Polri Sebut Surat Tilang Lewat WhatsApp Belum Aman
Indonesia
Korlantas Kaji Sejumlah Aspek setelah Penghentian Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp
Korlantas Polri menghentikan sementara proses pengiriman surat tilang via WA untuk sementara waktu.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Mei 2024
Korlantas Kaji Sejumlah Aspek setelah Penghentian Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp
Indonesia
Kebijakan Polisi Kirim Surat Tilang Via Online Tuai Kritik
Surat tilang resmi mestinya dilengkapi dengan foto pelanggaran dan keterangan lainnya dalam surat berlogo dan tanda tangan basah.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Mei 2024
Kebijakan Polisi Kirim Surat Tilang Via Online Tuai Kritik
Bagikan