Langgar Prokes PPKM Level 3, Wali Kota Malang Hanya Didenda Rp 25 Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Oktober 2021
Langgar Prokes PPKM Level 3, Wali Kota Malang Hanya Didenda Rp 25 Juta

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menandatangani surat keputusan disetujuinya Ranperda APBD tahun 2022 oleh DPRD. (Foto: Humas Kota Malang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Akibat melanggar protokol kesehatan (prokes), Wali Kota Malang, Sutiaji akhirnya didenda Rp 25 juta atau kurungan selama 20 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang atas pelanggaran PPKM level 3, Selasa (12/10/2021). Persidangan tersebut tanpa melalui tuntutan dikarenakan termasuk tindak pidana ringan.

Pelanggaran tersebut terjadi saat Sutiaji bersepeda atau gowes di Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9). Saat itu rombongan Pemkot Malang yang dipimpin Wali Kota Malang, sebelumnya sudah dilarang masuk ke Pantai Kondang Merak oleh petugas Polsek Bantur, namun tetap saja nekad menerobos masuk wisata pantai tersebut.

Baca Juga:

Langgar Prokes, Kades di Tulungagung Dituntut Denda Belasan Juta Rupiah

Sutiaji bersama Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri Satyawan, mereka berstatus terdakwa dan dinyatakan bersalah karena melanggar PPKM level 3 serta Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang penanganan COVID-19 di masa PPKM oleh hakim tunggal Farid Zuhri.

"Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 49 ayat 4. Sanksi pidana pada ayat 4 ini berupa pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," terang hakim tersebut.

Walikota Malang, Sutiaji saat membayar denda usai jalani pengadilan yang tersebar dalam video di akun instagram @ngalamlop.
Walikota Malang, Sutiaji saat membayar denda usai jalani pengadilan yang tersebar dalam video di akun instagram @ngalamlop.

Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama menjelaskan, sesuai pengajuan pihak kepolisian ada 3 terdakwa dan mereka dinyatakan bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jatim pasal 49.

"Mereka dapat hukuman atau denda, Pak Sutiaji dikenai hukuman denda Rp 25 juta jika tidak harus menjalani kurungan 15 hari. Kemudian Pak Erik denda Rp 15 juta bila tidak diganti kurungan 10 hari, serta Pak Arif denda Rp 10 juta atau kurungan 8 hari," bebernya.

Sutiaji mengaku akan mematuhi putusan hakim dalam kasus pelanggaran protokol usai kenjalani sidang tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik saya harus mematuhi dan taat pada hukuman yang dijatuhkan," ucapnya. (Andika Eldon / Jawa Timur)

Baca Juga:

DPR Minta Prokes PON Papua Dievaluasi Setelah Ada Kasus COVID-19

#Breaking #PPKM #PPKM Level 1-4 #COVID-19 #Protokol Kesehatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Polisi ungkap kasus perampokan Menteng hanyalah kedok percobaan pembunuhan. Pelaku USP, rekan kerja korban MHA, sakit hati lalu merencanakan aksi keji.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Perampokan Menteng Skenario Rencana Bunuh Rekan Kerja, Motifnya Bawahan Cewek Sakit Hati
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Olahraga
Persebaya Surabaya Resmi Umumkan Bergabungnya Ramadhan Sananta
Persebaya Surabaya secara resmi mengumumkan perekrutan Ramadhan Sananta, Rabu, 17 Juni 2026.
Frengky Aruan - Rabu, 17 Juni 2026
Persebaya Surabaya Resmi Umumkan Bergabungnya Ramadhan Sananta
Indonesia
Gempa M 6,7 Guncang Palu, Pasien RS Samaritan Panik Berhamburan
Gempa bumi magnitudo 6,7 mengguncang Palu, Sulawesi Tengah. Pasien RS Samaritan panik berhamburan keluar, BMKG pastikan gempa tidak berpotensi tsunami.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Gempa M 6,7 Guncang Palu, Pasien RS Samaritan Panik Berhamburan
Indonesia
BMKG Deteksi Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara, Gempa Dangkal Beberapa Kali Terdeteksi di Sangihe
Fenomena gempa hari ini sempat memicu perhatian luas masyarakat setempat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 14 Juni 2026
BMKG Deteksi Gempa Beruntun Guncang Sulawesi Utara, Gempa Dangkal Beberapa Kali Terdeteksi di Sangihe
Olahraga
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Timnas Indonesia U-19 harus puas memainkan perebutan tempat ketiga melawan Kamboja, sementara Australia akan temui Thailand di final.
Frengky Aruan - Kamis, 11 Juni 2026
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Olahraga
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Timnas Indonesia menang tipis 1-0 atas Mozambik setelah sebelumnya mengalahkan Oman dalam FIFA Matchday Juni 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Olahraga
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Sebelumnya, gawang Timnas Indonesia dipercayakan kepada Emil Audero Mulyadi, yang tampil apik termasuk lewat penyelamatan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Bagikan