Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Langgar Prokes PPKM Level 3, Wali Kota Malang Hanya Didenda Rp 25 Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Oktober 2021
Langgar Prokes PPKM Level 3, Wali Kota Malang Hanya Didenda Rp 25 Juta

Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji menandatangani surat keputusan disetujuinya Ranperda APBD tahun 2022 oleh DPRD. (Foto: Humas Kota Malang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Akibat melanggar protokol kesehatan (prokes), Wali Kota Malang, Sutiaji akhirnya didenda Rp 25 juta atau kurungan selama 20 hari oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang atas pelanggaran PPKM level 3, Selasa (12/10/2021). Persidangan tersebut tanpa melalui tuntutan dikarenakan termasuk tindak pidana ringan.

Pelanggaran tersebut terjadi saat Sutiaji bersepeda atau gowes di Pantai Kondang Merak, Desa Sumberbening, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Minggu (19/9). Saat itu rombongan Pemkot Malang yang dipimpin Wali Kota Malang, sebelumnya sudah dilarang masuk ke Pantai Kondang Merak oleh petugas Polsek Bantur, namun tetap saja nekad menerobos masuk wisata pantai tersebut.

Baca Juga:

Langgar Prokes, Kades di Tulungagung Dituntut Denda Belasan Juta Rupiah

Sutiaji bersama Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso dan Kabag Umum Pemkot Malang Arif Tri Satyawan, mereka berstatus terdakwa dan dinyatakan bersalah karena melanggar PPKM level 3 serta Peraturan Gubernur Jawa Timur tentang penanganan COVID-19 di masa PPKM oleh hakim tunggal Farid Zuhri.

"Terdakwa dinyatakan melanggar pasal 49 ayat 4. Sanksi pidana pada ayat 4 ini berupa pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," terang hakim tersebut.

Walikota Malang, Sutiaji saat membayar denda usai jalani pengadilan yang tersebar dalam video di akun instagram @ngalamlop.
Walikota Malang, Sutiaji saat membayar denda usai jalani pengadilan yang tersebar dalam video di akun instagram @ngalamlop.

Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza Utama menjelaskan, sesuai pengajuan pihak kepolisian ada 3 terdakwa dan mereka dinyatakan bersalah melanggar prokes sesuai Pergub Jatim pasal 49.

"Mereka dapat hukuman atau denda, Pak Sutiaji dikenai hukuman denda Rp 25 juta jika tidak harus menjalani kurungan 15 hari. Kemudian Pak Erik denda Rp 15 juta bila tidak diganti kurungan 10 hari, serta Pak Arif denda Rp 10 juta atau kurungan 8 hari," bebernya.

Sutiaji mengaku akan mematuhi putusan hakim dalam kasus pelanggaran protokol usai kenjalani sidang tersebut.

"Sebagai warga negara yang baik saya harus mematuhi dan taat pada hukuman yang dijatuhkan," ucapnya. (Andika Eldon / Jawa Timur)

Baca Juga:

DPR Minta Prokes PON Papua Dievaluasi Setelah Ada Kasus COVID-19

#Breaking #PPKM #PPKM Level 1-4 #COVID-19 #Protokol Kesehatan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Olahraga
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Stjepan Loncar didatangkan Persija dengan kontrak dua musim.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Olahraga
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Timnas Inggris mencatakan pencapaian terbaik di Piala Dunia sejak menjadi juara pada 1966 setelah mengalahkan Prancis 6-4
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Indonesia
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Bom rakitan meledak di MAN 3 Padang, Sumatera Barat. Densus 88 mengungkap pelaku berinisial R (17), pelajar yang belajar membuat bom dari internet dan grup daring. Tidak ada korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Indonesia
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Polisi menetapkan MY (34) sebagai tersangka kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan. MY dijerat Pasal 601 KUHP
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Macan Kemayoran berharap Denis Kolinger menjadi bagian dari upaya Persija menambah kekuatan, pengalaman, dan karakter kepemimpinan di lini belakang.
Frengky Aruan - Jumat, 10 Juli 2026
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Indonesia
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Laporan pemantauan berlanjut hingga pukul 03.05 WIB guna mendeteksi potensi bahaya lanjutan dari dalam bumi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Juli 2026
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Tradisi
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME melalui SK Menteri Kebudayaan No. 135/2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Olahraga
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Pratama Arhan akan membela Persija Jakarta dengan kontrak 3 musim.
Frengky Aruan - Senin, 06 Juli 2026
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Indonesia
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
KPK kembali lakukan OTT ke-14 tahun 2026 di Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak 10 orang diamankan, lima di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih untuk pemeriksaan intensif.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
OTT ke-14 KPK Tahun 2026, 10 Orang Dicokok di Kuantan Singingi Riau
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kiper Aqil Savik sebagai Rekrutan Baru
Persija mencatat bahwa Aqil Savik menunjukkan performa konsisten bersama Bhayangkara Presisi Lampung FC pada Super League 2025/2026.
Frengky Aruan - Selasa, 30 Juni 2026
Persija Resmi Umumkan Kiper Aqil Savik sebagai Rekrutan Baru
Bagikan