KRL Jabodetabek Anulir Aturan Semua Kursi Penumpang Boleh Diisi


Penumpang bersiap menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (13/1/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
MerahPutih.com - Seolah tak mau mengambil risiko jadi kluster penyebaran COVID-19, PT KAI Commuter kembali memberlakukan aturan jaga jarak di kursi penumpang KRL Commuter Line pada Senin (14/3). Kebijakan ini sekaligus menganulir aturan seluruh kursi penumpang boleh ditempati.
"Dengan kapasitas pengguna yang menurut aturan terbaru adalah maksimum 60 persen, jumlah pengguna tetap dibatasi," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba, dalam keterangannya, Senin (14/3).
Baca Juga
Seluruh Kursi di MRT Bisa Diduduki, Penumpang Dilarang Berbicara
Anne menambahkan sebagai penanda kapasitas pengguna, KRL Commuter kini ditempeli stiker di bagian tempat duduk, jendela, maupun lantai kereta. Padahal, sebelumnya stiker ini sempat dicabut.
Menurut Anne, kapasitas KRL Commuter Line kembali terpaksa dibatasi karena mengacu kepada Surat Ederan (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tanggal 9 Maret lalu. Untuk itu, penumpang KRL diimbau duduk maupun berdiri sesuai tanda dan tetap menjaga jarak aman.

"Dengan adanya stiker ini, pengguna diharapkan mengikuti sebagai panduan posisinya saat duduk maupun berdiri guna tetap menjaga jarak aman dengan sesama," tegas Anne.
Sebelumnya, KAI Commuter sempat melonggarkan aturan perjalanan bagi para penumpang. Salah satunya tak ada lagi penerapan jaga jarak dalam tempat duduk.
Baca Juga
Aturan Duduk di KRL Sudah Tak Berjarak dan Balita Boleh Ikut Naik
Pembatasan jarak di tempat duduk setiap gerbong, yang semula ditandai stiker berisi larangan duduk, dicabut. Pelonggaran bagi penumpang atau anak kereta (anker) ini mulai berlaku, Rabu (9/3) lalu.
Bahkan, KAI Commuter sempat merilis memperbolehkan total kapasitas penumpang maksimal pada Minggu (13/3) kemarin, yang rencananya mulai berlaku hari ini.
Isinya mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah PPKM Level 2. Kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta berlaku sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per train set (rangkaian kereta). (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
