KPU Terima Syarat Dukungan dari 700 Bakal Calon DPD RI

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 04 Januari 2023
KPU Terima Syarat Dukungan dari 700 Bakal Calon DPD RI

Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. (ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima syarat dukungan minimum yang diserahkan masing-masing bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari 32 provinsi.

Total, ada 700 bakal calon anggota DPD RI di 32 provinsi yang memberikan syarat dukungan. Sedangkan untuk daerah otonomi baru (DOB) di Papua masih dalam tahap proses penerimaan syarat.

"Untuk provinsi di Papua, masih dalam proses penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD RI," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/1).

Baca Juga:

DPR Kritik Langkah KPU Larang Caleg Sosialisasi

Idham mengatakan, bakal calon anggota DPD tersebut menyerahkan syarat dukungan ke masing-masing KPU provinsi dan KIP Aceh.

"Penerima formulir dukungan syarat minimal pemilih bakal calon DPD adalah KPU Provinsi/KIP Aceh," katanya.

Penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD di 32 provinsi dimulai pada 16-29 Desember 2022.

Sedangkan di 4 DOB Papua dimulai pada 26 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.

Pada 29 Desember adalah batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD di 32 KPU provinsi hal ini diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

Khusus untuk KPU Provinsi di Papua (meliputi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya) batas akhirnya sampai tanggal 8 Januari 2023.

"Hal ini diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 13 Tahun 2022," sambung Idham.

Untuk tahap selanjutnya ialah verifikasi administrasi syarat dukungan minimal masing-masing bakal calon anggota DPD RI.

Tahapan tersebut dimulai pada 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023.

Baca Juga:

Sejumlah Parpol Kritisi Pernyataan KPU Soal Peluang Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

Dalam verifikasi administrasi tersebut, KPU akan memberikan sanksi kepada bakal calon DPD jika memiliki dukungan ganda, berupa pemotongan 50 suara dukungan.

Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

Sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang syarat dukungan minimal terdapat ketentuan yang mesti dipenuhi.

Seperti bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Jumlah dukungan minimal pemilih di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan satu juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit seribu pemilih;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari satu juta sampai dengan lima juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit dua ribu pemilih;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari lima juta sampai dengan sepuluh juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit tiga ribu pemilih;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari sepuluh juta sampai dengan lima belas juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit empat ribu pemilih; dan

e. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari lima belas juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit lima ribu pemilih.

Dukungan minimal pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar di paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. (Knu)

Baca Juga:

Komisi II DPR Kritik Ketua KPU soal Wacana Pemilu 2024 Hanya Coblos Partai

#Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Indonesia
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 01 Agustus 2025
Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Bagikan