KPU Terima Syarat Dukungan dari 700 Bakal Calon DPD RI


Ilustrasi - Pemilihan Umum serentak tahun 2024. (ANTARA/Ilustrator Abdullah Rifai)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima syarat dukungan minimum yang diserahkan masing-masing bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari 32 provinsi.
Total, ada 700 bakal calon anggota DPD RI di 32 provinsi yang memberikan syarat dukungan. Sedangkan untuk daerah otonomi baru (DOB) di Papua masih dalam tahap proses penerimaan syarat.
"Untuk provinsi di Papua, masih dalam proses penerimaan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD RI," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (4/1).
Baca Juga:
DPR Kritik Langkah KPU Larang Caleg Sosialisasi
Idham mengatakan, bakal calon anggota DPD tersebut menyerahkan syarat dukungan ke masing-masing KPU provinsi dan KIP Aceh.
"Penerima formulir dukungan syarat minimal pemilih bakal calon DPD adalah KPU Provinsi/KIP Aceh," katanya.
Penyerahan dukungan minimal pemilih bakal calon anggota DPD di 32 provinsi dimulai pada 16-29 Desember 2022.
Sedangkan di 4 DOB Papua dimulai pada 26 Desember 2022 sampai 8 Januari 2023.
Pada 29 Desember adalah batas akhir penyerahan syarat minimal dukungan pemilih bakal calon DPD di 32 KPU provinsi hal ini diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
Khusus untuk KPU Provinsi di Papua (meliputi Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya) batas akhirnya sampai tanggal 8 Januari 2023.
"Hal ini diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 13 Tahun 2022," sambung Idham.
Untuk tahap selanjutnya ialah verifikasi administrasi syarat dukungan minimal masing-masing bakal calon anggota DPD RI.
Tahapan tersebut dimulai pada 30 Desember 2022 sampai 12 Januari 2023.
Baca Juga:
Sejumlah Parpol Kritisi Pernyataan KPU Soal Peluang Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Dalam verifikasi administrasi tersebut, KPU akan memberikan sanksi kepada bakal calon DPD jika memiliki dukungan ganda, berupa pemotongan 50 suara dukungan.
Hal itu tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
Sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2022 tentang syarat dukungan minimal terdapat ketentuan yang mesti dipenuhi.
Seperti bakal calon anggota DPD harus memenuhi jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Jumlah dukungan minimal pemilih di daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap sampai dengan satu juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit seribu pemilih;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari satu juta sampai dengan lima juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit dua ribu pemilih;
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari lima juta sampai dengan sepuluh juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit tiga ribu pemilih;
d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar pemilih tetap lebih dari sepuluh juta sampai dengan lima belas juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit empat ribu pemilih; dan
e. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat di dalam daftar Pemilih tetap lebih dari lima belas juta orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit lima ribu pemilih.
Dukungan minimal pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar di paling sedikit 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. (Knu)
Baca Juga:
Komisi II DPR Kritik Ketua KPU soal Wacana Pemilu 2024 Hanya Coblos Partai
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
