DPR Kritik Langkah KPU Larang Caleg Sosialisasi


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - DPR mempertanyakan kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal larangan sosialisasi caleg (calon legislasi) dan capres (calon presiden) sebelum penetapan dan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Padahal sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat membolehkan partai politik melakukan sosialisasi terbatas sebelum masa kampanye Pemilu 2024 yang dimulai pada November 2023.
Saat itu KPU menegaskan, sosialisasi itu boleh dilakukan secara terbatas dengan menampilkan nama, logo, nomor urut, serta visi dan misi partai.
Baca Juga:
Sejumlah Parpol Kritisi Pernyataan KPU Soal Peluang Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Namun, belakangan KPU malah melarang seseorang atau figur parpol menyosialisasikan diri sebagai calon peserta pemilu baik legislatif ataupun eksekutif, seperti capres dan cawapres.
Pembatasan itu karena saat ini belum ada penetapan resmi terkait calon atau peserta pemilu legislatif maupun eksekutif.
"Pernyataan KPU tersebut sangat berlebihan dan dikhawatirkan kontraproduktif dengan semangat kebebasan berekspresi yang dijamin undang-undang," kata anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Rabu (4/1).
Politisi Fraksi PAN ini menilai, tidak ada peraturan maupun perundang-undangan yang dilanggar oleh pihak-pihak apabila mengaku sebagai caleg maupun mendeklarasikan diri sebagai capres.
Menurutnya dia, untuk bisa menjadi caleg maupun capres, seseorang harus mengikuti sejumlah mekanisme dan persyaratan tertentu.
"Masa melarang orang berekspresi dalam menyemarakkan dinamika demokrasi Indonesia?" katanya.
Baca Juga:
Komisi II DPR Kritik Ketua KPU soal Wacana Pemilu 2024 Hanya Coblos Partai
Guspardi juga meminta KPU tidak sembarangan menetapkan aturan tanpa terlebih dahulu konsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Sebaliknya, KPU harus tetap fokus mempersiapkan tahapan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai jadwal dan memastikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
"Jangan membuat pernyataan yang akan membuat kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu menjadi terdegradasi,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
KPU Sarankan Bakal Caleg Tahan Diri sebab Kemungkinan Pemilih Hanya Coblos Partai
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
