KPU Pastikan APD Diterima Semua TPS Pilkada


Logistik Pilkada. (Foto: MP/Ismail).
MerahPutih.com - Proses produksi dan distribusi Alat Pelindung Diri (APD) yang akan digunakan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak, yang akan berlangsung 9 Desember 2020, dikaim sudah hampir rampung.
"Laporan per hari ini (Senin,7/12) sampai dengan pukul 17.00 WIB, proses produksi dan distribusi APD rata-rata sudah di atas 83 persen, dan sebagian besar daerah sudah 100 persen," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/12).
Baca Juga:
KPU Solo Mulai Distribusikan Logistik Pilwakot Solo di 54 Kelurahan
Arief mengatakan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, APD tersebut paling lambat harus sampai ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu hari sebelum pemungutan suara.
Pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember, sehingga tegas ia, tanggal 8 malam paling lambat APD dikirim karena menyangkut faktor keamanan.
"Jadi kalau dari jauh hari dikirim ke kecamatan maka konsentrai pengamanan juga harus di tiap kecamatan. Kalau jauh-jauh hari sudah dikirim ke desa/kelurahan maka Kepolisian harus mengamankan sebanyak jumlah desa/kelurahan," katanya.

KPU merespon terkait laporan investigasi Ombusdman RI investigasi Ombudsman RI yang menyebutkan bahwa dari 31 KPU kabupaten/kota yang diinvestigasi, sebanyak 72 persen atau 22 KPU kabupaten/kota belum melaksanakan penyaluran alat pelindung diri (APD) secara tepat waktu.
Investigasi Ombudsman, kata Arief, dilakukan saat tahap distribusi APD belum berjalan namun saat ini prosesnya sudah sampai kecamatan bahkan sebagian daerah sudah sampai tingkat kelurahan.
"Proses distribusi APD terus berlanjut, beberapa daerah sudah sampai di kecamatan lalu diteruskan ke desa/kelurahan, sehingga prosesnya terus bergerak," ujarnya. (Pon)
Baca Juga:
Bawaslu Gelar Patroli Politik Uang di Masa Tenang Pilkada
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
