KPU Jabar Temukan 70 Ribu Data Ganda Keanggotaan di Parpol Anyar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 November 2022
KPU Jabar Temukan 70 Ribu Data Ganda Keanggotaan di Parpol Anyar

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MeahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat (Jabar) saat ini sedang melakukan proses verifikasi administrasi. Proses ini bagian dari tahapan pemilu.

Ada bagi lima partai politik (parpol) diputuskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk melakukan perbaikan.

Baca Juga:

Bersedia Maju di Pilpres 2024, Anies Akui Sudah Banyak Komunikasi dengan Partai Politik

Kelima parpol tersebut adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Republik, Partai Partai Republik Indonesia, dan Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo).

"Kita ketahui ada lima parpol yang sudah diputuskan oleh Bawaslu untuk melakukan perbaikan, lima parpol di Jabar data sudah masuk dan sudah dilakukan verifikasi administrasi," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq, di Bandung, Selasa.

Dalam proses verifikasi administrasi terhadap lima parpol tersebut, KPU Jawa Barat melakukan klarifikasi terkait kegandaan eksternal antar anggota dari parpol tersebut.

Dia menjelaskan, yang dimaksud dengan adanya temuan kegandaan eksternal antar anggota parpol ialah ada satu nama anggota parpol yang tercantum di parpol lainnya.

"Itu kan harus ditindaklanjuti oleh partai politik, dibuat surat pernyataan apakah yang bersangkutan itu menjadi anggota partai mereka atau tidak. Itu dilakukan selama dua hari ke depan," kata Endun.

Ia mengatakan, temuan kasus kegandaan eksternal antar anggota pada lima parpol tersebut mencapai 70 ribu data.

"Jadi lima partai ini kami hampir 70 ribu data dan diinput mereka dan kegandaan ada satu orang terdapat di sejumlah partai politik. Jadi harus buat surat pernyataan dan harus klarifikasi," kata dia.

Setelah melakukan klarifikasi terkait kegandaan eksternal antar anggota dari parpol, KPU Jawa Barat akan melakukan rekapitulasi hasil pleno dari proses verifikasi administrasi bagi lima partai politik (parpol) pasca putusan Bawaslu.


"Jadi pada hari Rabu 16 November 2022 nanti, lima parpol pasca putusan Bawaslu ini akan dilakukan rekapitulaso tingkat provinsi dan kemudian KPU Provinsi Jawa Barat akan menyampaikan ke KPU RI," kata Endun.


Sementara untuk sembilan partai politik lainnya, saat ini sedang melakukan perbaikan data oleh DPP melalui Sipol (Sistem Partai Politik). (Imanha/ Jawa Barat)

Baca Juga:

Cerita Anies di Antara JK dan 3 Ketum Partai Politik

#Pemilu #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Indonesia
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Keputusan tersebut merupakan komitmen para ketum parpol untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Indonesia
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Parpol harus jadi tempat para pemimpin yang bukan hanya pandai berbicara, tetapi juga mampu berpihak, bekerja, dan berani mengambil risiko demi rakyat.
Frengky Aruan - Jumat, 15 Agustus 2025
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Bagikan