KPU Diminta Tidak Didikte Komisi II

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Mei 2023
  KPU Diminta Tidak Didikte Komisi II

Logo KPU. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana revisi PKPU Nomor 10/2023 menuai polemik ketika adanya perbedaan sikap antara pemerintah, Komisi II DPR RI, dan lembaga penyelenggara pemilu mengenai perbaikan beberapa pasal dalam peraturan tersebut.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Valina Singka Subekti mengingatkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus percaya diri tetap merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 terutama isi Pasal 8 ayat (2).

Baca Juga:

KPU Sarankan Aldi Taher Pilih Perindo untuk Maju ke DPR atau Jadi Bacaleg DPRD dari PBB

Valina menjelaskan isi Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mencerminkan kemunduran, karena peraturan-peraturan KPU sebelumnya, Undang-Undang Pemiihan Umum, berbagai undang-undang terkait lainnya, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin keterwakilan perempuan untuk dipilih saat pemilihan umum, yaitu melalui penetapan kuota paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.

"Saya kira (KPU) itu diuji, dan KPU harus lulus ujian. Jangan sampai tidak lolos ujian. Kita sama-sama mendorong KPU untuk percaya diri tetap jalan merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 itu," katanya.

Ia menegaskan, sudah menjadi komitmen nasional mengenai keterwakilan perempuan, 30 persen. KPU harus mematuhi konstitusi, undang-undang, dan mendengar aspirasi masyarakat.

"Karena pada dasarnya penyelenggara pemilu itu melayani masyarakat, melayani pemilih," katanya.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat merevisi PKPU No.10/2023 terutama Pasal 8 ayat (2). Akan tetapi, Komisi II DR RI saat RDP bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri, berpandangan KPU tidak perlu merevisi PKPU No.10/2023.

Anggota DKPP periode 2012-2017 dan anggota KPU periode 2012-2017, menilai hasil RDP atau pun sikap dari Komisi II DPR RI jangan sampai mendikte sikap dan keputusan KPU. Alasannya, Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 mengatur KPU sebagai penyelenggara pemilu harus mandiri.

"Sikap mandiri harus ditunjukkan oleh KPU karena itu merupakan perintah konstitusi. Mari kita kawal bersama. Kita yakinkan KPU, dan (turut) mengimbau Bawaslu dan DKPP yang bersama-sama mengawal KPU supaya tetap konsisten merevisi PKPU tersebut," kata Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia.

Pasal 8 ayat (2) PKPU No.10/2023, yang dinilai bermasalah itu mengatur jika dalam penghitungan 30 persen bakal calon perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil) menghasilkan angka pecahan dengan dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50 (lima puluh), maka hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah.

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, yang mewakili beberapa organisasi masyarakat sipil, aktivis, dan akademisi, menilai aturan itu bertentangan dengan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan melanggar esensi dari Pasal 28H ayat (2) UUD 1945.

Baca Juga:

KPU Diminta Tak Ubah Keterwakilan Perempuan 30 Persen dalam Pemilu

#Pemilu #Pemilu 2024 #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan