KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Menteri Edhy Prabowo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 26 November 2020
KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Menteri Edhy Prabowo

Para tersangka kasus ekspor benur, termasuk Menteri KP Edhy Prabowo berjalan menuju ruang konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Operasi senyap tersebut diduga terkait suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango menjelaskan, OTT terhadap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra dan sejumlah pihak lainnya itu bermula dari informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara negara.

Pada 21-23 November 2020, KPK kembali menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung dana dari beberapa pihak. Transaksi tersebut sedang digunakan bagi kepentingan penyelenggara negara untuk pembelian sejumlah barang mewah di luar wilayah Indonesia.

Baca Juga:

Menteri Edhy Mundur Dari Kabinet dan Partai Gerindra

Keesokan harinya, pada 24 November, tim KPK bergerak dan membagi beberapa tim di area Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi tersebut.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 17 orang pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 sekitar jam 00.30 WIB di beberapa tempat," kata Nawawi dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (26/11) dini hari.

Adapun 17 orang yang diamankan tersebut yakni, Edhy Prabowo (EP) selaku Menteri Kelautan dan Perikanan; Iis Rosyati Dewi (IRW) selaku istri Edhy Prabowo; Safri (SAF) selaku stafsus Menteri KKP; Zaini (ZN) selaku Dirjen Tangkap Ikan KKP; Yudha (YD) selaku ajudan Menteri KKP; Yeni (YN) selaku protokoler KKP; Desri (DES) selaku Humas KKP; Selamet (SMT) selaku Dirjen Budi Daya KKP.

Kemudian Suharjito (SJT) selaku Direktur PT DPP; Siswadi (SWD) selaku pengurus PT ACK; Dipo (DP) selaku pengendali PT PLI; Deden Deni (DD) selaku pengendali PT ACK; Nety (NT) selaku Istri dari Siswadi; Chusni Mubarok (CM) selaku staf Menteri KKP; Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Menteri KKP; Syaihul Anam (SA) selaku staf Menteri KKP; dan Mulyanto (MY) selaku. staf PT Gardatama Security. Mereka yang diamankan dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan ATM BNI atas nama AF, tas Louis Vuitton (LV), tas Hermes, baju Old Navy, jam Rolex, jam Jacob n Co, tas koper Tumi dan tas koper LV," ungkap Nawawi.

Kasus ini bermula saat Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada 14 Mei 2020 dengan menunjuk Andreau Pribadi Misata menjadi Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas dan Safri sebagai Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas.

"Salah satu tugas dari tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur," ujar Nawawi.

Pada awal Oktober 2020, Suharjito datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Safri. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (AERO CITRA Kargo) dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

"Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564," ungkap Nawawi.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berbicara pada awak media setelah konferensi pers KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berbicara pada awak media setelah konferensi pers KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Selanjutnya, PT DPP atas arahan Edhy Prabowo melalui Tim Uji Tuntas memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. Uang yang masuk ke rekening PT ACK diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster. Uang tersebut kemudian ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih sebesar Rp3,4 Miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, Iis, Safri dan Andreau.

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa Jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ungkapnya.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy Prabowo yang dikenal sebagai orang dekat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu diduga menerima sejumlah uang sebesar USD100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin.

"SAF dan APM pada sekitar bulan Agustus 2020 menerima uang dengan total sebesar Rp436 juta dari AF," beber Nawawi.

Baca Juga:

KPK Imbau Staf Khusus Menteri Edhy Prabowo Serahkan Diri

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Edhy; Safri Andreau Pribadi Misanta; Siswadi; Ainul Faqih dan Amiril Mukminin. Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara Suharjito, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Atas perbuatannya, keenam tersangka penerima suap disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan satu tersangka pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca Juga:

OTT Menteri Edhy Prabowo, KPK Sita Tas Louis Vuitton hingga Jam Rolex

#Benih Lobster #Ekspor Lobster #Edhy Prabowo #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Bagikan