KPK Imbau Staf Khusus Menteri Edhy Prabowo Serahkan Diri

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 26 November 2020
KPK Imbau Staf Khusus Menteri Edhy Prabowo Serahkan Diri

Konferensi pers KPK terkait penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan jajaran KKP lain, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster atau benur. Salah satunya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Namun, dua dari tujuh tersangka tersebut masih buron atau lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) lembaga anritasuah.

Kedua tersangka tersebut yakni, Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM). Andreau Pribadi Misata merupakan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sekaligus Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince). KPK mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri.

Baca Juga:

OTT Menteri Edhy Prabowo, KPK Sita Tas Louis Vuitton hingga Jam Rolex

"Dua orang tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (26/11) dini hari.

KPK sebelumnya telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Menteri Edhy, KPK juga menetapkan enam tersangka lainnya.

Mereka yakni, Safri selaku Stafsus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta selaku Stafsus Menteri KP; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku pihak swasta.

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berbicara pada awak media setelah konferensi pers KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berbicara pada awak media setelah konferensi pers KPK terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus ekspor benih lobster, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Mereka bersama Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sementara diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama sebagai tersangka.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito.

Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Baca Juga:

Menteri Edhy Mundur Dari Kabinet dan Partai Gerindra

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari giat OTT yang dilakukan tim satgas KPK di sejumlah lokasi di Bandara Soekarno Hatta; Jakarta; Tangerang Selatan, Banten; serta Depok dan Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (25/11) dini hari. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 17 orang.

Atas perbuatannya, keenam tersangka penerima disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Pon)

Baca Juga:

Sah! Menteri Edhy Tersangka Suap Benih Lobster

#KPK #Edhy Prabowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Bagikan