KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Tersangka Suap


Jubir KPK Febri Diansyah bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang paparkan OTT Bupati Tulungagung serta Wali Kota Blitar (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka suap proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
Selain Bupati Tulungagung, KPK juga menetapkan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar sebagai tersangka suap terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.
“Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara tadi sore, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan penerimaaan hadiah atau janji oleh Wali kota Blitar terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Blitar tahun anggaran 2018,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/6) dini hari.

Tak hanya Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar, lembaga antirasuah juga menetapkan pihak swasta Susilo Prabowo, Bambang Purnomo dan Agung Prayitno serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung Sutrisno sebagai tersangka dalam dua kasus tersebut.
Saut menjelaskan, untuk kasus suap pengadaan barang dan jasa di Tulungagung, sang Bupati Syahri diduga menerima suap dari Susilo melalui Agung sebesar Rp1 Miliar. Diduga suap tersebut merupakan pemberian ke-3. Sebelumnya, Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.
“Tersangka Susilo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018,” ungkap Saut.
Sedangkan untuk kasus suap terkait izin proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar, diduga Walikota Blitar menerima suap dari Susilo melalui Bambang senilai Rp1.5 miliar.

“Fee ini diduga bagian dari 8% yang menjadi bagian untuk Walikota dari total fee 10% yang disepakati. Sedangkan 2%nya akan dibagi-bagikan kepada dinas,” ujar Saut.
Saut menambahkan, dalam kegiatan ini KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana suap tersebut, yaitu uang sebesar Rp2.5 miliar dalam pecahan seratus ribuan dan lima puluh ribuan, bukti transfer perbankan dan catatan proyek.
Sebagai pihak yang diduga pemberi untuk dua perkara, Susilo Prabowo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 65 KUH Pidana.
Dalam perkara Tulungagung, Syahri Mulyo, Agung Prayitno, dan Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Pasca OTT, Wali Kota Blitar Digiring ke Gedung KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
