Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Tersangka Suap

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 08 Januari 2020
 KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Tersangka Suap

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait status Bupati Sidoarjo (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Saiful Ilah sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. Saiful diduga menerima suap sebesar Rp 1,8 miliar.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).

Baca Juga:

Penindakan Bupati Sidoarjo Bukti Dewas KPK Tak Bocorkan OTT

Selain Saiful, KPK juga turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto; Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji.

Barang bukti beruang miliaran rupiah hasil suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah
Barang bukti berupa miliaran rupiah hasil suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (MP/Ponco Sulaksono)

Sementara itu dua orang lainnya, yakni Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, keduanya merupakan pemberi suap dari unsur swasta.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. KPK akan mendalami lebih lanjut terkait dengan hubungan barang bukti uang dalam perkara ini," ujar Alex.

Kasus ini bermula saat Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek pada 2019. Ibnu Ghopur merupakan salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Pada Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Saiful Ilah, selaku bupati, mengenai proyek yang diinginkannya. Namun, ia tak bisa mendapatkan proyek tersebut lantaran terdapat sanggahan dalam pengadaannya.

Ibnu Ghopur pun meminta kepada Saiful Ilah untuk tak menanggapi sanggahan dan memenangkannya sebagai kontraktor proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan lantas memenangkan empat proyek. Masing-masing pembangunan wisma atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar,
proyek Jalan Candi-Prasung Rp21,5 miliar, dan peningkatan afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Rp5,5 miliar.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah jadi tersangka suap proyek infrastruktur
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (tengah) (MP/Ponco Sulaksono)

"Setelah menerima termin pembayaran, IGR (Ibnu Ghopur) bersama TSM (Totok Sumedi) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," jelas Alex.

Adapun pejabat yang menerima pemberian tersebut antara lain Sanadjihitu Sangadji sebagai Kepala Bagian ULP sebesar Rp300 juta pada akhir September 2019. Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful Ilah pada Oktober 2019.

Selain itu, Judi Tetrahastoto selaku PPK Dinas PUBMSDA sebesar Rp240 juta, dan Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas PUBMSDA senilai Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Ibnu Ghopur juga diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful Ilah sebesar Rp350 juta dalam tas ransel pada Selasa (7/1) kemarin. Pemberian itu dilakukan melalui ajudan bupati berinisial N di rumah dinas bupati.

Baca Juga:

KPK Amankan Belasan Orang Terkait OTT Bupati Sidoarjo

Sebagai penerima suap, Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangadji disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, sebagai pemberi suap Ibnu Ghopur dan Totok Sumed disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Pon)

Baca Juga:

OTT Bupati Sidoarjo Bukti KPK Masih Bertaji

#Korupsi Kepala Daerah #Operasi Tangkap Tangan #Alexander Marwata #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Peras Anak Buahnya Miliar Rupiah, Bupati Tulungagung Sampai Bikin Buku Utang Tagih Setoran 
Tersangka Gatut diduga memeras sedikitnya 16 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat lainnya hingga miliaran rupiah.
Wisnu Cipto - Minggu, 12 April 2026
Peras Anak Buahnya Miliar Rupiah, Bupati Tulungagung Sampai Bikin Buku Utang Tagih Setoran 
Indonesia
OTT Bupati Tulungagung Terkait Kasus Pemerasan, 13 Orang Ikut Digelandang KPK ke Jakarta
KPK melakukan OTT terhadap Bupati Tulungagung terkait dugaan pemerasan. Sebanyak 17 orang diamankan dan uang ratusan juta disita.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 April 2026
OTT Bupati Tulungagung Terkait Kasus Pemerasan, 13 Orang Ikut Digelandang KPK ke Jakarta
Indonesia
Wabup Hendri Sempat Ikut Ditangkap Saat OTT Bupati, KPK Beralasan Keduanya Satu Paket
Awalnya, KPK menduga Bupati dan Wabup Rejang Lebong merupakan satu kesatuan karena menjadi pasangan kepala daerah sejak Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Kamis, 12 Maret 2026
Wabup Hendri Sempat Ikut Ditangkap Saat OTT Bupati, KPK Beralasan Keduanya Satu Paket
Indonesia
9 Kepala Daerah Kena OTT, KPK Ingatkan Rakyat Jangan Tergiur Politik Uang Saat Pilkada
Dalam setahun terakhir sembilan kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK sepanjang 2025 hingga 12 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 12 Maret 2026
9 Kepala Daerah Kena OTT, KPK Ingatkan Rakyat Jangan Tergiur Politik Uang Saat Pilkada
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Diciduk KPK di Rumah, Barang Bukti Uang dan Ponsel Disita
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari diamankan penyidik KPK di kediaman pribadinya, Jalan Hibrida, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Maret 2026
Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Diciduk KPK di Rumah, Barang Bukti Uang dan Ponsel Disita
Indonesia
OTT Kedua Bulan Ramadan, Bupati Rejang Lebong Tiba di Kantor KPK Selasa Pagi
Tim KPK menyita sejumlah barang bukti berupa telepon seluler dan uang tunai yang diduga berasal dari kontraktor dalam OTT Bupati Rejang Lebong
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Maret 2026
OTT Kedua Bulan Ramadan, Bupati Rejang Lebong Tiba di Kantor KPK Selasa Pagi
Indonesia
Ditangkap KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Punya Harta Rp 86,7 Miliar
Fadia terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 29 Maret 2024.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Maret 2026
Ditangkap KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Punya Harta Rp 86,7 Miliar
Indonesia
KPK Gelandang Bupati Pekalongan ke Jakarta
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq akan menjalani pemeriksaan intensif setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah.
Frengky Aruan - Selasa, 03 Maret 2026
KPK Gelandang Bupati Pekalongan ke Jakarta
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Pekalongan
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq dan sejumlah pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat kasus korupsi.
Frengky Aruan - Selasa, 03 Maret 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Bupati Pekalongan
Bagikan