KPK Terima 395 Barang atau Objek Gratifikasi Hari Raya Lebaran


Gedung KPK. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Hari raya lebaran, masih dijadikan ajang mengirimkan hadiah pada para pejabat pemerintah maupun BUMN. Padahal, hal tersebut masuk dalam kategori gratifikasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan nilai taksiran mencapai Rp 274.117.519.
Baca Juga:
Kejagung Sita Tiga Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Taspen di Solo
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menjelaskan, laporan tersebut terdiri atas tujuh objek berupa cendera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp 4.350.000, 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp 153.736.899.
Kemudian, sembilan objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp 32.290.000 serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp 83.740.620.
"Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi," ucap Ipi.
Saat ini, kata dia, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.
"KPK juga masih terus menerima laporan gratifikasi lainnya dan akan kami 'update' pada kesempatan berikutnya," katanya.
KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang telah melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi tersebut. Hal itu sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauan melalui Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. (Asp)
Baca Juga:
Jokowi Minta Kasus Korupsi Minyak Goreng Diungkap Tuntas
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
