KPK Tahan Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Papua

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 02 November 2022
KPK Tahan Tersangka Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Papua

Tangkapan layar-Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 21,6 miliar dari nilai kontrak Rp 46 miliar.

KPK menahan pihak swasta/Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara (TA), tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

"Tim penyidik menahan tersangka TA untuk 20 hari pertama terhitung mulai 2 November hingga 21 November 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (2/11), dikutip Antara.

Baca Juga:

KPK Kaji Restorative Justice untuk Tindak Pidana Korupsi

Selain TA, KPK juga telah menetapkan Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng (EO) dan Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy (MS) sebagai tersangka kasus tersebut. KPK sebelumnya juga telah menahan tersangka EO dan MS.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa sekitar tahun 2013, EO yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Setelah itu, pada tahun 2014, EO terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan dia kemudian mengeluarkan salah satu kebijakan pemerintah, yaitu menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Kemudian, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika, sebagaimana perintah EO, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp 65 miliar ke anggaran Pemerintah Kabupaten Mimika pada tahun 2014.

EO yang saat itu masih menjadi Komisaris PT NKJ lalu membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Hal itu berlanjut pada tahun 2015.

Baca Juga:

MAKI Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kardus Durian

Untuk mempercepat pembangunan gereja itu, EO menawarkan proyek ini kepada TA dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, dengan EO mendapat 7 persen dan TA 3 persen.

Selain itu, agar proses lelang dapat dikondisikan, EO sengaja mengangkat tersangka MS sebagai pejabat pembuat komitmen. Padahal, MS tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

Dengan pengangkatan itu, MS diduga meminta fee dari sejumlah pihak yang terlibat dalam proyek ini.

Berikutnya, EO memerintahkan MS untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp 46 miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan. Salah satunya adalah PT Kuala Persada Papua Nusantara tanpa adanya perjanjian kontrak dengan Pemkab Mimika, namun diketahui oleh Eltinus.

PT KPPN selanjutnya menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dengan Eltinus yang masih menjabat sebagai komisaris PT NKJ.

TA diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp 6,2 miliar dan TA juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak.

Dalam perjalanannya, perkembangan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Akibat perbuatan para tersangka, timbul kerugian keuangan negara sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar.

Tersangka TA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Baca Juga:

KPK Suarakan Pemuda Bangun Budaya Antikorupsi

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Bagikan