KPK Tahan Eks Bupati Bogor Rahmat Yasin


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Rahmat Yasin ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan uang dan penerimaan gratifikasi.
Rahmat Yasin yang merupakan mantan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 1 September 2020 mendatang.
Baca Juga
KPK Periksa Pejabat Pemkab Bogor Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Rahmat Yasin
"Hari ini kami menahan tersangka RY (Rahmat Yasin), Bupati Bogor periode 2008-2014 selama 20 hari sejak tanggal 13 Agustus 2020 hingga 1 September 2020 di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi di Pomdam Jaya Guntur," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/8) malam.
Diketahui, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ini kembali menjerat Rahmat Yasin sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus, yakni kasus dugaan pemotongan uang dan penerima gratifikasi.

Rahmat Yasin yang baru bebas pada pertengahan tahun lalu diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar.
Lili menjelaskan, uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor saat itu. Selain itu, uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.
Sementara untuk kasus kedua, Rahmat Yasin diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.
Baca Juga
KPK Cecar Mantan Bupati Bogor Nurhayanti Soal Pengumpulan Uang dari Rachmat Yasin
Tak hanya itu, KPK juga menduga Rahmat Yasin menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
