KPK Periksa Para Mantan, Mulai dari Eks Dirut Garuda Sampai Menteri BUMN


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil para mantan pejabat negara untuk menjalani pemeriksaan kasus korupsi. Mulai dari bekas pejabat di Garuda Indonesia sampai kementerian BUMN.
Bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) bakal diperiksa sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.
Baca Juga: Jadi Saksi Emirsyah Satar, Bos MRA Diperiksa KPK dalam Kasus Suap Garuda
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 ESA sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu (10/7).

KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, tetapi sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.
Baca Juga: Bantah Terima Suap Rolls-Royce, Begini Penjelasan Emirsyah Satar
Untuk kasus megakorupsi BLBI, hari ini KPK juga memanggil mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Laksamana Sukardi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim (SJN).
"Yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJN terkait kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Tahun 2004 sehubungan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," tutur Febri.
Baca Juga: Tagar #SMIBukaBukaan Ramai di Twitter, Netizen Tuntut Sri Mulyani Jelaskan Kasus BLBI
Tak hanya eks Menteri BUMN era Presiden Megawati Soekarnoputri itu, KPK juga mengagendakan panggilan pemeriksaan tiga saksi lainnya untuk tersangka Sjamsul, yakni mantan Ketua BPPN Glenn Muhammad Surya Yusuf, Edwin H Abdulah seorang PNS, dan Farid Harianto dari unsur swasta. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK
