KPK Periksa 7 Eks Anggota DPRD Muara Enim Terkait Kasus Suap Proyek Jalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Muara Enim Ahmad Yani di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh mantan anggota DPRD Muara Enim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Ketujuh saksi tersebut adalah Umam Pajri, Wilian Husin, Mardiansyah, Irul, Elizon, Tjik Melan, dan Misran. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Ahmad Yani, Bupati Muara Enim non aktif.
Baca Juga
Selain tujuh anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019, penyidik komisi antirasuah juga menggarap Plt Kadis PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi. Dia juga akan jadi saksi bagi Ahmad Yani.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa delapan orang saksi untuk tersangka AY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/12).
Sehari sebelumnya, Rabu (4/12), penyidik KPK sudah menggarap sembilan eks anggota DPRD Muara Enim. Mereka adalah Darain, Ishak Joharsyah, H Marsito, Mardalena, Samudra Kelana, Fitrianzah, Eksa Hariawan, Ari Yoca Setiadi, dan Ahmad Reo Kusuma.
Sebelumnya, pada Selasa (3/12) penyidik KPK telah memanggil sembilan mantan anggota DPRD Muara Enim lainnya. Mereka juga digarap sebagai saksi untuk tersangka Ahmad Yani. Kesembilan orang itu adalah adalah Indra Gani, Hendly Hadi, Faizal Anwar, Muhardi, Ahmad Fauzi, Verra Erika, Agus Firmansyah, Subahan, dan Piardi.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana kepada pihak lain di eksekutif atau legislatif di Kabupaten Muara Enim," ujar Febri.
Baca Juga
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Proyek di Dinas PU
Selain Ahmad Yani, dalam kasus ini KPK juga menetapkan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, sebagai tersangka.
Ahmad Yani diduga menerima suap senilai total Rp 13,9 miliar dari Robi melalui Elfin. Suap itu diduga terkait 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim yang dimenangkan perusahaan Robi. Robi sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang yang berada di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, Sumsel. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri