Kasus Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Proyek di Dinas PU

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 03 September 2019
 KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Proyek di Dinas PU

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) saat mengumumkan penetapan tersangka Bupati Muara Enim Ahmad Yani (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim.

Selain Ahmad Yani, KPK juga menjerat Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar dan pengusaha ‎Robi Okta Fahlefi.

Baca Juga:

OTT Bupati Muara Enim Diduga Terkait Suap Proyek di Dinas PU

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai
tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaiatan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).

Bupati Muara Enim H Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka suap di Dinas PU
Bupati Muara Enim Ahmad Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Dinas PU (Foto: Ist)

Basaria menjelaskan kasus suap ini diduga terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Dalam pelaksanaan pengadaan proyek tersebut diduga terdapat syarat pemberian commitment fee sebesar 10% sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

"Diduga terdapat permintaan dari AYN [Ahmad Yani] selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim," ujarnya.

Menurut Basaria, Ahmad Yani diduga meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Elfin Muhtar.

Robi Okta yang merupakan pemilik perusahaan kontraktor PT Enra Sari, bersedia memberikan commitment fee 10%. Kemudian, perusahannya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.

Elfin Muhtar kemudian meminta tersangka Robi agar menyiapkan uang pada hari senin dalam pecahan dolar Amerika Serikat dengan kode “lima kosong kosong”.

Selanjutnya, ujar Basaria, pada 1 September 2019 Elfin berkomunikasi dengan Robi guna membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500juta dalam bentuk valuta asing, yang kemudian uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi US$35.000.

Adapun selain penyerahan uang US$35.000 ini, menurutnya, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan yang sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp13,4 miliar. Uang itu diduga sebagai fee yang diterima Ahmad Yani dari berbagai paket pekerjaan dilingkungan pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Baca Juga:

KPK Tangkap 4 Orang Terkait OTT Bupati Muara Enim

"Sehingga, dalam OTT ini KPK mengamankan uang 35 ribu dolar Amerika Serikat yang diduga sebagai bagian dari fee 10% yang diterima Bupati AYN dari ROF," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Semengara Robi, disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Pon)

Baca Juga:

Bupati Muara Enim Dilaporkan Terjaring OTT KPK

#Korupsi Kepala Daerah #Operasi Tangkap Tangan #Komisi Pemberantasan Korupsi #Basaria Panjaitan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Terjaring OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Punya Harta Rp17,6 Miliar
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, yang dikutip MerahPutih.com, Kamis (21/8), Noel terakhir menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 17 Januari 2025.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Terjaring OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Punya Harta Rp17,6 Miliar
Indonesia
KPK Sebut OTT Direksi Inhutani V Terkait Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Selain direksi Inhutani V, KPK juga menangkap delapan orang lainnya dalam OTT itu.
Frengky Aruan - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sebut OTT Direksi Inhutani V Terkait Suap Pengurusan Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan
Indonesia
KPK Tangkap 9 Orang Terkait Dugaan Korupsi di BUMN Inhutani V
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan salah satu direksi dan pihak swasta terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Frengky Aruan - Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Tangkap 9 Orang Terkait Dugaan Korupsi di BUMN Inhutani V
Indonesia
KPK Gelar OTT di Jakarta Terkait Kasus di BUMN Inhutani V
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan salah satu direksi dan pihak swasta terjaring dalam OTT tersebut.
Frengky Aruan - Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Gelar OTT di Jakarta Terkait Kasus di BUMN Inhutani V
Indonesia
Ditangkap setelah Rakernas NasDem, Bupati Koltim Dibawa ke Markas KPK Hari Ini
Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di markas antirasuah, hari ini, Jumat (8/8).
Dwi Astarini - Jumat, 08 Agustus 2025
Ditangkap setelah Rakernas NasDem, Bupati Koltim Dibawa ke Markas KPK Hari Ini
Indonesia
Bupati Koltim Ditangkap setelah Rakernas Partai NasDem
Abdul Azis akan dibawa ke Jakarta pada hari ini.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Agustus 2025
Bupati Koltim Ditangkap setelah Rakernas Partai NasDem
Indonesia
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
KPK membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit lewat operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda pada Kamis (7/8) hari ini.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
Indonesia
Soal OTT Bupati Kolaka Timur, NasDem Minta KPK Tak Bikin 'Drama'
Partai NasDem memberikan klarifikasi atas informasi yang menyebut Bupati Kolaka Timur (Kotim), Abdul Azis, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
Soal OTT Bupati Kolaka Timur, NasDem Minta KPK Tak Bikin 'Drama'
Indonesia
Kemarin Minta Maaf 2025 Baru 2 Kali OTT, KPK Langsung Operasi Senyap Hari Ini
Operasi senyap terbaru KPK itu menyasar Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis
Wisnu Cipto - Kamis, 07 Agustus 2025
Kemarin Minta Maaf 2025 Baru 2 Kali OTT, KPK Langsung Operasi Senyap Hari Ini
Bagikan