KPK Panggil Ulang Ketua Kadin Arsyad Rasjid
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil ulang Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid Mangkuningrat.
"Nanti tentu akan dikirim kembali (surat panggilan kedua)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/12).
Baca Juga:
Tiba di Gedung KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Enggan Berkomentar
Arsjad Rasjid sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (13/12).
Ali menegaskan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan ke Arsjad Rasjid. Karena itu, lembaga antirasuah meminta Arsjad untuk kooperatif.
Baca Juga:
"Yang pasti info yang kami terima, surat panggilan sudah dikirim," ujar Ali.
Meski begitu, Ali belum bisa menjelaskan kapan waktu pemanggilan ulang terhadap Arsjad Rasjid. Keterangan Arsjad dianggap penting untuk merampungkan penyidikan yang menjerat Lukas Enembe.
"Bila saksi ingin konfirmasi silakan bisa hubungi KPK melalui sarana yang ada," kata Ali. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan