KPK Panggil Hakim Agung Gazalba Saleh Terkait Kasus Suap di MA


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/HO-Humas KPK)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Hakim Agung Gazalba Saleh. Ia akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di Mahakmah Agung (MA).
"Informasi yang kami peroleh, benar hari ini (28/11) tim penyidik menjadwalkan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di MA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/11).
Baca Juga:
KPK Dalami Keterlibatan Utut Adianto di Kasus Suap Rektor Unila
Ali mengatakan tim penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan sebagai tersangka kepada Gazalba. Dia berharap Gazalba dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka.
"Surat sudah dikirimkan. Kami berharap para pihak tersebut koperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ujar Ali.
Baca Juga:
Diketahui, Gazalba Saleh sedang mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Gugatan ini diajukan Gazalba, lantaran dirinya tidak menerima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Adapun gugatan terdaftar dengan nomor 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Gugatan dilayangkan pada Jumat (25/11) lalu. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
