Headline

KPK Minta Megawati Laporkan Gratifikasi Lukisan Sukarno dari Prabowo

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 24 Juli 2019
 KPK Minta Megawati Laporkan Gratifikasi Lukisan Sukarno dari Prabowo

Pertemuan Megawati dan Prabowo pada Rabu (24/7) (Foto: TKN Jokowi-Ma'ruf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menggelar pertemuan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Menteng Jakarta Pusat, siang tadi. Dalam pertemuan itu, Prabowo memberikan sebuah lukisan bergambar Presiden RI ke-1 Sukarno yang sedang menunggang kuda untuk Megawati.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu untuk melaporkan penerimaan gratifikasi lukisan dari Prabowo. Megawati memiliki waktu 30 hari setelah penerimaan untuk melaporkan gratifikasi lukisan tersebut.

Baca Juga: Pertemuan Mega dan Prabowo Bisa Jadi Bentuk Persiapan Koalisi Hingga Prakondisi Menuju 2024

"Dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di Undang-Undang KPK tentu dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Pertemuan Megawati dan Prabowo di kediamannya Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat
Pertemuan Megawati dan Prabowo di kediaman Mega, Kawasan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: TKN Jokowi-Ma'ruf)

Aturan pelaporan gratifikasi ini tertuang dalam peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Dalam peraturan itu disebutkan jika orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah termasuk sebagai pihak yang wajib melaporkan gratifikasi.

Pada Pasal 2 ayat 1 aturan yang sama disebutkan jika pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku pegawi negeri dan penyelenggara. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan pelaporan gratifikasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah penerimaan.

"Penjelasannya juga cukup clear di Undang-Undang KPK bahwa dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi maka pegawai negeri atau penyelenggara negara subjeknya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara itu melaporkan gratifikasi ke KPK dengan waktu 30 hari kerja," ujar Febri.

Baca Juga: Arief Poyuono: Memang Top Mas Budi Gunawan

Febri mengatakan Megawati bisa datang langsung untuk menyerahkan lukisan tersebut kepada KPK. Pimpinan PDI Perjuangan itu juga bisa melaporkan gratifikasi lukisan itu melalui aplikasi resmi gratifikasi online milik KPK.

"Bisa juga melalui aplikasi yang sudah bisa dilakukan di handphone masing-masing yaitu aplikasi gratifikasi online itu tinggal diinstal saja, kemudian barangnya bisa difoto terlebih dahulu dan kemudian diisi aplikasi poin-poin yang ada di aplikasi tersebut," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga: Sekjen PDIP Bocorkan Inti Pembicaraan Megawati-Prabowo

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Gratifikasi #Megawati Soekarnoputri #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan menaikkan gaji guru dan dosen ASN. Komisi X DPR juga meminta nasib guru honorer diperhatikan, karena gajinya kecil.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Indonesia
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
DPR menyebutkan, bahwa ibu kota politik di IKN tak sesuai Undang-undang. Istilah tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-undang IKN.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
DPR Sebut Ibu Kota Politik di IKN tak Sesuai UU, Perlu Kejelasan Hukum
Indonesia
Prabowo Pidato di Sidang Majelis Umum PBB, Komisi I DPR: Kemerdekaan Palestina Harus Disuarakan
Presiden RI, Prabowo Subianto, bakal berpidato di Sidang Majelis Umum PBB. Komisi I DPR RI mengatakan, bahwa kemerdekaan Palestina harus disuarakan dengan lantang.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Prabowo Pidato di Sidang Majelis Umum PBB, Komisi I DPR: Kemerdekaan Palestina Harus Disuarakan
Indonesia
Prabowo Bakal Pidato di Sidang Umum PBB, Ulangi Perjuangan Diplomasi Ayahnya
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan berpidato di Sidang Umum PBB. Hal itu mengulangi sejarah perjuangan diplomasi ayahnya.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Prabowo Bakal Pidato di Sidang Umum PBB, Ulangi Perjuangan Diplomasi Ayahnya
Indonesia
Kunjungi Expo 2025 Osaka, Prabowo Bawa 'Oleh-oleh' Proyek Investasi Rp 392 Triliun
Prabowo baru saja mengunjungi Expo 2025 Osaka. Ia membawa pulang proyek investasi senilai Rp 392 triliun dari sana.
Soffi Amira - Sabtu, 20 September 2025
Kunjungi Expo 2025 Osaka, Prabowo Bawa 'Oleh-oleh' Proyek Investasi Rp 392 Triliun
Indonesia
Tiba Jepang, Presiden Prabowo Bawa Misi Khusus di Expo 2025 Osaka
Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka mengangkat tema besar terinspirasi filosofi Bali Tri Hita Karana, menekankan harmoni antara manusia, alam, dan Tuhan
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Tiba Jepang, Presiden Prabowo Bawa Misi Khusus di Expo 2025 Osaka
Indonesia
Prabowo Lawatan ke Jepang Lanjut Hadiri Sidang Umum PBB, Pulang Tanah Air 27 September
Setelah dari New York, Presiden PRabowo masih akan melanjutkan kunjungan resmi ke Ottawa, Kanada.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Prabowo Lawatan ke Jepang Lanjut Hadiri Sidang Umum PBB, Pulang Tanah Air 27 September
Indonesia
Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan
Wapresi RI, Gibran Rakabuming Raka, tidak hadir reshuffle Kabinet Merah Putih. Jokowi pun memberikan pembelaan.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan
Olahraga
Menpora Erick Thohir Buka ke Publik Isi Bisikan Presiden Prabowo
Erick mengatakan Prabowo mengingatkan kerja sebagai Menpora akan sangat berat.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Menpora Erick Thohir Buka ke Publik Isi Bisikan Presiden Prabowo
Indonesia
ISDS Nilai Djamari Chaniago Ditunjuk Prabowo Bukan Didasari Dendam Masa Lalu
Keputusan ini dinilai bukan karena dendam masa lalu, melainkan berlandaskan kedekatan personal dan pengalaman militer yang mumpuni
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
ISDS Nilai Djamari Chaniago Ditunjuk Prabowo Bukan Didasari Dendam Masa Lalu
Bagikan