Headline

KPK Minta Megawati Laporkan Gratifikasi Lukisan Sukarno dari Prabowo

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 24 Juli 2019
 KPK Minta Megawati Laporkan Gratifikasi Lukisan Sukarno dari Prabowo

Pertemuan Megawati dan Prabowo pada Rabu (24/7) (Foto: TKN Jokowi-Ma'ruf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menggelar pertemuan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Menteng Jakarta Pusat, siang tadi. Dalam pertemuan itu, Prabowo memberikan sebuah lukisan bergambar Presiden RI ke-1 Sukarno yang sedang menunggang kuda untuk Megawati.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu untuk melaporkan penerimaan gratifikasi lukisan dari Prabowo. Megawati memiliki waktu 30 hari setelah penerimaan untuk melaporkan gratifikasi lukisan tersebut.

Baca Juga: Pertemuan Mega dan Prabowo Bisa Jadi Bentuk Persiapan Koalisi Hingga Prakondisi Menuju 2024

"Dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di Undang-Undang KPK tentu dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Pertemuan Megawati dan Prabowo di kediamannya Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat
Pertemuan Megawati dan Prabowo di kediaman Mega, Kawasan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: TKN Jokowi-Ma'ruf)

Aturan pelaporan gratifikasi ini tertuang dalam peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Dalam peraturan itu disebutkan jika orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah termasuk sebagai pihak yang wajib melaporkan gratifikasi.

Pada Pasal 2 ayat 1 aturan yang sama disebutkan jika pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku pegawi negeri dan penyelenggara. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan pelaporan gratifikasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah penerimaan.

"Penjelasannya juga cukup clear di Undang-Undang KPK bahwa dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi maka pegawai negeri atau penyelenggara negara subjeknya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara itu melaporkan gratifikasi ke KPK dengan waktu 30 hari kerja," ujar Febri.

Baca Juga: Arief Poyuono: Memang Top Mas Budi Gunawan

Febri mengatakan Megawati bisa datang langsung untuk menyerahkan lukisan tersebut kepada KPK. Pimpinan PDI Perjuangan itu juga bisa melaporkan gratifikasi lukisan itu melalui aplikasi resmi gratifikasi online milik KPK.

"Bisa juga melalui aplikasi yang sudah bisa dilakukan di handphone masing-masing yaitu aplikasi gratifikasi online itu tinggal diinstal saja, kemudian barangnya bisa difoto terlebih dahulu dan kemudian diisi aplikasi poin-poin yang ada di aplikasi tersebut," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga: Sekjen PDIP Bocorkan Inti Pembicaraan Megawati-Prabowo

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Gratifikasi #Megawati Soekarnoputri #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Mardani menegaskan kelanjutan kepemimpinan Prabowo pada periode berikutnya sepenuhnya berada di tangan Prabowo sendiri
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
PKS Sebut Jokowi Masuk Akal Minta Prabowo-Gibran Dua Periode
Indonesia
Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2030
Presiden RI, Prabowo Subianto, menginstruksikan persiapan matang timnas Indonesia menjelang kualifikasi Piala Dunia 2030.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Prabowo Instruksikan Persiapan Matang Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2030
Indonesia
Prabowo Dukung Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2030, Erick Thohir: Harus Dipersiapkan secara Matang
Presiden RI, Prabowo Subianto, mendukung timnas Indonesia lolos ke Piala Dunia 2030. Ketum PSSI, Erick Thohir mengatakan, persiapannya harus matang.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
Prabowo Dukung Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2030, Erick Thohir: Harus Dipersiapkan secara Matang
Indonesia
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
PN Jakarta Pusat akhirnya menyerahkan 15 bangunan Hotel Sultan kepada pemerintah. Penyerahan itu sudah dilakukan usai proses eksekusi, Kamis (18/6).
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
PN Jakarta Pusat Serahkan Lahan dan 15 Bangunan Hotel Sultan ke Pemerintah
Indonesia
Prabowo Terima 20 Poin Evaluasi Haji 2026, Syarat Kesehatan 2027 Bakal Lebih Ketat
Presiden Prabowo menerima 20 poin evaluasi haji 2026. Pemerintah akan memperketat syarat kesehatan jamaah haji 2027 untuk menekan angka kematian.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Prabowo Terima 20 Poin Evaluasi Haji 2026, Syarat Kesehatan 2027 Bakal Lebih Ketat
Indonesia
Perintah Langsung Prabowo, Skema Cicilan KPR 40 Tahun Bukan untuk Ditawar-tawar Lagi
Kebijakan tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi hingga 40 tahun bukan lagi sekadar wacana, melainkan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang harus dijalankan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Perintah Langsung Prabowo, Skema Cicilan KPR 40 Tahun Bukan untuk Ditawar-tawar Lagi
Indonesia
Bakom Tegaskan Program MBG tak Bisa Dihentikan, ini Alasannya
Bakom menegaskan, bahwa MBG tak bisa dihentikan begitu saja. Sebab, program tersebut menjadi janji Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 17 Juni 2026
Bakom Tegaskan Program MBG tak Bisa Dihentikan, ini Alasannya
Indonesia
Presiden Mahmoud Abbas Telepon Prabowo, Puji Kesetiaan Indonesia Bela Palestina
Presiden Palestina Mahmoud Abbas menelepon Presiden Prabowo Subianto, memuji Indonesia sebagai negara paling konsisten membela Palestina.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Presiden Mahmoud Abbas Telepon Prabowo, Puji Kesetiaan Indonesia Bela Palestina
Indonesia
Demi Jaga Kepercayaan Investor Global, Prabowo Dorong Reformasi Regulasi Hilirisasi
Pemerintah dorong reformasi regulasi, hilirisasi, dan jaga stabilitas sosial politik untuk memperkuat ekonomi nasional.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Juni 2026
Demi Jaga Kepercayaan Investor Global, Prabowo Dorong Reformasi Regulasi Hilirisasi
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Bagikan