Headline

KPK Minta Megawati Laporkan Gratifikasi Lukisan Sukarno dari Prabowo

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 24 Juli 2019
 KPK Minta Megawati Laporkan Gratifikasi Lukisan Sukarno dari Prabowo

Pertemuan Megawati dan Prabowo pada Rabu (24/7) (Foto: TKN Jokowi-Ma'ruf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menggelar pertemuan dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Menteng Jakarta Pusat, siang tadi. Dalam pertemuan itu, Prabowo memberikan sebuah lukisan bergambar Presiden RI ke-1 Sukarno yang sedang menunggang kuda untuk Megawati.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu untuk melaporkan penerimaan gratifikasi lukisan dari Prabowo. Megawati memiliki waktu 30 hari setelah penerimaan untuk melaporkan gratifikasi lukisan tersebut.

Baca Juga: Pertemuan Mega dan Prabowo Bisa Jadi Bentuk Persiapan Koalisi Hingga Prakondisi Menuju 2024

"Dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan imbauan dan aturan yang ada di Undang-Undang KPK tentu dilaporkan pada KPK dalam waktu 30 hari kerja," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/7).

Pertemuan Megawati dan Prabowo di kediamannya Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat
Pertemuan Megawati dan Prabowo di kediaman Mega, Kawasan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat (Foto: TKN Jokowi-Ma'ruf)

Aturan pelaporan gratifikasi ini tertuang dalam peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Dalam peraturan itu disebutkan jika orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah termasuk sebagai pihak yang wajib melaporkan gratifikasi.

Pada Pasal 2 ayat 1 aturan yang sama disebutkan jika pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku pegawi negeri dan penyelenggara. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan pelaporan gratifikasi dilakukan paling lambat 30 hari setelah penerimaan.

"Penjelasannya juga cukup clear di Undang-Undang KPK bahwa dalam konteks pencegahan tindak pidana korupsi maka pegawai negeri atau penyelenggara negara subjeknya adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara itu melaporkan gratifikasi ke KPK dengan waktu 30 hari kerja," ujar Febri.

Baca Juga: Arief Poyuono: Memang Top Mas Budi Gunawan

Febri mengatakan Megawati bisa datang langsung untuk menyerahkan lukisan tersebut kepada KPK. Pimpinan PDI Perjuangan itu juga bisa melaporkan gratifikasi lukisan itu melalui aplikasi resmi gratifikasi online milik KPK.

"Bisa juga melalui aplikasi yang sudah bisa dilakukan di handphone masing-masing yaitu aplikasi gratifikasi online itu tinggal diinstal saja, kemudian barangnya bisa difoto terlebih dahulu dan kemudian diisi aplikasi poin-poin yang ada di aplikasi tersebut," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga: Sekjen PDIP Bocorkan Inti Pembicaraan Megawati-Prabowo

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Gratifikasi #Megawati Soekarnoputri #Prabowo Subianto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Indonesia
Diundang Prabowo ke Indonesia, Presiden Putin: Terima Kasih Saya Akan datang
Presiden Rusia Vladimir Putin menyanggupi undangan Presiden Prabowo Subianto untuk berkunjung ke Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Diundang Prabowo ke Indonesia, Presiden Putin: Terima Kasih Saya Akan datang
Olahraga
Bonus Atlet SEA Games 2025 Dipastikan Utuh, Ketum IWbA: Rp 1 Miliar dari Presiden Prabowo Sudah Disiapkan
Ketum IWbA, Aang Sunadji memastikan, bonus atlet SEA Games 2025 dari Presiden RI, Prabowo Subianto, dipastikan turun.
Soffi Amira - Rabu, 10 Desember 2025
Bonus Atlet SEA Games 2025 Dipastikan Utuh, Ketum IWbA: Rp 1 Miliar dari Presiden Prabowo Sudah Disiapkan
Indonesia
Pergi Umrah saat Wilayahnya Dilanda Bencana, Mirwan MS Minta Maaf dan Janji Bertanggung Jawab
Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, meminta maaf karena pergi umrah saat wilayahnya dilanda banjir.
Soffi Amira - Selasa, 09 Desember 2025
Pergi Umrah saat Wilayahnya Dilanda Bencana, Mirwan MS Minta Maaf dan Janji Bertanggung Jawab
Indonesia
Prabowo hingga Pejabat Diminta Berkantor Sementara di Sumatra, Komisi XI DPR: Kehadiran Presiden Jadi Faktor Kunci
Presiden RI, Prabowo Subianto, hingga para pimpinan lainnya diminta berkantor sementara di Sumatra. Hal itu agar kebijakan yang diambil benar-benar tepat.
Soffi Amira - Senin, 08 Desember 2025
Prabowo hingga Pejabat Diminta Berkantor Sementara di Sumatra, Komisi XI DPR: Kehadiran Presiden Jadi Faktor Kunci
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Aceh, Prabowo Cek Langsung Pemasangan Jembatan Bailey
Bireuen adalah salah satu daerah yang parah terdampak banjir bandang
Angga Yudha Pratama - Minggu, 07 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Aceh, Prabowo Cek Langsung Pemasangan Jembatan Bailey
Indonesia
Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Aceh, Bongkar Taktik Penanganan Banjir Terkini
Di Bireuen, fokus utama Presiden adalah meninjau jembatan bailey
Angga Yudha Pratama - Minggu, 07 Desember 2025
Prabowo Gelar Rapat Terbatas di Aceh, Bongkar Taktik Penanganan Banjir Terkini
Indonesia
Prabowo Kembali Landing di Tanah Rencong, Pastikan Bantuan Logistik Tepat Sasaran
Indonesia tetap menunjukkan keteguhan sebagai negara yang besar dan kuat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 07 Desember 2025
Prabowo Kembali Landing di Tanah Rencong, Pastikan Bantuan Logistik Tepat Sasaran
Olahraga
Lepas Atlet Indonesia ke SEA Games 2025, Prabowo Janjikan Bonus Rp 1 Miliar untuk Peraih Emas
Prabowo melepas atlet Indonesia ke SEA Games 2025. Ia pun menjanjikan bonus Rp 1 miliar untuk peraih emas.
Soffi Amira - Jumat, 05 Desember 2025
Lepas Atlet Indonesia ke SEA Games 2025, Prabowo Janjikan Bonus Rp 1 Miliar untuk Peraih Emas
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Tinjau Jembatan Pantai Dona Pasca Banjir Bandang di Aceh
Presiden Prabowo Subianto meninjau lokasi Jembatan Pantai Dona yang putus akibat banjir bandang di Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, Senin (1/12/2025).
Didik Setiawan - Senin, 01 Desember 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Tinjau Jembatan Pantai Dona Pasca Banjir Bandang di Aceh
Bagikan