KPK Garap 3 Anak Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi, yang menjerat sang Wali Kota nonaktif, Rahmat Effendi.
Dalam mengusut kasus ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anak Rahmat Effendi, hari ini. Ketiganya yakni, Ramdhan Aditya selaku Direktur Utama (Dirut) Arhamdhan Ireynaldi Rizky; Irene Pusbandari selaku Direktur PT AIR; serta Reynaldi Aditama selaku Komisaris PT AIR.
Baca Juga
KPK Duga Sekda Kota Bekasi Kecipratan Uang dari Tersangka Rahmat Effendi
"Ketiganya dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (28/3).
Namun demikian, belum diketahui dengan pasti apa yang bakal digali lebih dalam oleh penyidik KPK terhadap tiga anak Rahmat Effendi itu.
Belakangan, KPK sedang fokus mengusut aliran uang dugaan korupsi Rahmat Effendi. Termasuk, dugaan aliran uang untuk keluarga Rahmat Effendi.
KPK telah mengantongi informasi adanya dugaan aliran tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, keluarga Rahmat Effendi disebut-sebut turut menerima aliran uang panas.
Baca Juga
Kepala Dinas hingga Lurah di Bekasi Diperiksa KPK Terkait Kasus Rahmat Effendi
Selain ketiga anak Rahmat Effendi, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya pada hari ini. Ketiga saksi tersebut yakni, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Engkos. Kemudian, Camat Cisarua, Deni Humaedi Alkasembawa; serta Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Kemudian, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi.
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri, Suryadi, serta Camat Rawalumbu, Saifudin. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan