KPK Dalami Pemberian Uang ke Edhy Prabowo Lewat Bos PT Dua Putra Perkasa


Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Suharjito, pemilik PT Dua Putra Perkasa dalam kasus suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur pada Kamis (7/1) kemarin.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan pemberian uang kepada bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Suharjito merupakan tersangka pemberi suap kepada Edhy Prabowo.
Baca Juga
KPK Cecar Staf Istri Edhy Prabowo Soal ATM Penampung Duit Suap Benur
"Mengenai dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka SJT (Suharjito) kepada EP (Edhy Prabowo) melalui staf pribadinya SAF (Safri) terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster di KKP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (8/1).
Selain itu, penyidik juga mendalami aktivitas PT Dua Putra Perkasa terkait perizinan ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Suharjito diduga bertemu Edhy untuk membahas pengajuan izin ekspor oleh PT Dua Putra Perkasa.
"Didalami juga dugaan adanya pertemuan tersangka SJT dengan EP selaku menteri KKP yang membicarakan masalah pengajuan ijin ekskpor oleh PT DPP," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga
Keluarga Ungkap Penyebab Meninggalnya Saksi Penting Kasus Edhy Prabowo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi

Tutup Hakordia 2023, KPK: Sinergi Pemberantasan Korupsi Harus Terus Berlanjut
