KPK Dalami Aliran Suap Hakim Agung Lewat Sekretaris MA Hasan Hasbi
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/3).
Hasbi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat hakim Gazalba Saleh Cs.
Baca Juga
KPK Periksa Bagian Sales Sedayu City Terkait Kasus Suap Hakim Agung
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami dugaan aliran uang yang diterima sejumlah pihak dalam pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
"Didalami kembali dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan Yosep Parera," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (10/3).
Pemeriksaan saksi pada umumnya dilakukan di gedung Merah Putih KPK. Namun, Hasbi diperiksa di gedung ACLC atau KPK lama.
Ali menyebut pemeriksaan di ACLC hanya persoalan teknis karena Hasbi tidak datang sebagaimana jadwal yang telah dibuat lembaga antirasuah. ??“Karena datang tidak sesuai jadwal. Yang bersangkutan diperiksa di gedung KPK juga,” ungkap Ali.
Baca Juga
Tim penyidik sedianya memeriksa Hasbi pada Selasa (7/3). Namun, Hasbi mangkir dan tidak memberikan keterangan apapun.??Sebelumnya Hasbi juga telah diperiksa KPK terkait kasus serupa pada 12 Desember 2012. Saat itu, ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim agung Gazalba Saleh Cs.
Diketahui, nama Hasbi muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung. Dia diduga menjadi jembatan para pihak berperkara dengan hakim agung yang bersidang.
Dalam kasus ini, KPK total telah menetapkan 15 tersangka. Mereka yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi, hakim agung Gazalba Saleh; hakim yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh tersangka lainnya yakni hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (Pon)
Baca Juga
KPK Dalami Transaksi tidak Wajar Hakim Agung Gazalba Lewat PT BSI
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar