KPK Cegah Wali Kota Ambon ke Luar Negeri


Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL).
Permohonan pencegahan ke luar negeri Richard Louhenapessy diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan surat permohonan yang diterima Ditjen Imigrasi Kemenkumham dari KPK, Richard Louhenapessy dicegah ke luar negeri terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020. Selain Richard, ada dua nama lagi yang juga turut dicegah ke luar negeri.
Baca Juga:
Kasus IPDN, KPK Terima Pengembalian Uang Negara Rp 10 Miliar
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang lain yang dicegah ke luar negeri tersebut yakni, pegawai honorer Pemerintah Kota Ambon berinisial AEH dan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi berinisial A. Kedua orang tersebut dikabarkan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terdapat 3 (tiga) orang yang dicegah ke luar negeri, dengan inisial RL, A, dan AEH," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, Jumat (13/5).
Baca Juga:
KPK Analisis Kasus Kardus Durian yang Diduga Seret Nama Cak Imin
Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya tersebut dicegah ke luar negeri sejak 27 April 2022. Ketiganya dicegah ke pergi luar negeri selama enam bulan ke depan. Kata I Nyoman Gede Surya Mataram, hal itu sesuai dengan permohonan dari KPK.
"Pencegahan berdasarkan permintaan KPK tersebut aktif sejak diinput melalui aplikasi cekal online tanggal 27 April 2022 dan berlaku selama 6 bulan ke depan," ujarnya.
KPK dikabarkan telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon. Satu dari tiga tersangka tersebut yakni, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL). Diketahui, kasus ini merupakan perkara baru yang sedang disidik KPK. (Pon)
Baca Juga:
KPK Sidik Kasus Suap Perizinan di Ambon
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
