KPK Cegah 3 Orang Ke Luar Negeri Terkait Korupsi Proyek COVID-19 di Bandung Barat


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dari penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa (16/3). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/N.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri.
Permintaan pencegahan ke luar negeri ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Baca Juga
Geledah Bapenda dan BKD Bandung Barat, KPK Amankan Dokumen Korupsi Proyek COVID-19
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (29/3).
Ali mengatakan ketiga orang yang dicegah itu, memiliki peran penting terkait perkara dugaan korupsi ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut dalam rangka kepentingan pemeriksaan.

Hal ini dilakukan agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tidak sedang berada di luar negeri.
"Sehingga dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," ujar Ali.
Ali belum mengungkapkan indentitas ketiga orang yang dicegah itu. Namun, ia memastikan KPK bakal menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK memastikan akan menyampaikan detail perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidikan cukup dan kemudian upaya paksa penahanam terhadap para tersangka dimaksud dilakukan," kata Ali.
Sebelumnya, Ali mengakui bahwa pihaknya saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pendemi COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Kasus yang diawali dari proses penyelidikan itu, saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan.
"Benar saat ini KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata Ali.
Sejalan dengan ditingkatkannya kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan, maka KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detail siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," kata Ali. (Pon)
Baca Juga
Kasus Bansos COVID-19, KPK Geledah Rumah Eks Kadis Sosial Bandung Barat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
