KPK Cecar Eks Menkeu Agus Martowardojo Soal Proses Penganggaran e-KTP

Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo (kiri) datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK terkait kasus korupsi e-KTP. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) Agus Martowardojo rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Usai diperiksa, Agus mengaku dicecar penyidik mengenai proses penganggaran proyek e-KTP. Agus mengatakan, penyidik mendalami hubungan antara Kementerian Keuangan yang saat itu dipimpinnya dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR terkait proses penganggaran proyek e-KTP yang menelan anggaran Rp 5,9 triliun.
"Saya dimintakan keterangan terkait dengan proses anggaran yang dilakukan Kemdagri hubungan dengan Kemkeu dengan DPR Komisi II dan saya kira jelaskan kurang lebih yang ditanyakan sama yang lalu," kata Agus usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/6).
Baca Juga
Agus Marto memang telah berulang kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP. Pada hari ini, Agus Marto diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin yang menjadi whistleblower kasus ini menyebut Agus memiliki peran penting dalam memuluskan proyek e-KTP.

Menurut Nazarudin, tanpa persetujuan Agus sebagai Menteri Keuangan, proyek e-KTP dengan memakai skema tahun jamak atau multiyears tidak mungkin bisa berjalan.
Padahal, proyek e-KTP sempat terganjal karena ditolak Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Namun, Agus yang menggantikan Sri Mulyani menyetujui proyek tersebut setelah adanya pertemuan antara legislatif dan eksekutif.
Baca Juga
Dewas KPK Tindaklanjuti Dua Laporan Terkait Pelanggaran Etik Firli
Terkait dengan skema tahun jamak dalam proyek e-KTP, Agus Marto menjelaskan, kontrak multiyears tersebut hanya permohonnan izin dari Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan untuk mengerjakan proyek yang pelaksaanannya perlu waktu lebih dari setahun.
"Kalau Kemenkeu mereview dan menyetujui artinya kalau melaksanakan proyek itu bisa dilaksanakan lebih dari 12 bulan. Jadi untuk Kemendagri kalau seandainya sudah menujuk satu vendor itu nanti tidak perlu lakukan lelang lagi tahun depannya karena sudah ada multiyear kontrak jadi, menjelaskan itu," pungkas Agus. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
