KPK Cecar Bupati Bandung Barat Terkait Aliran Uang dari Kontraktor Bansos

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara/Ogen)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19, pada Senin (26/7).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dalam pemeriksaan itu, penyidik mencecar Aa Umbara terkait aliran uang dari kontraktor yang menggarap proyek bantuan sosial (Bansos).
Baca Juga:
Geledah Bapenda dan BKD Bandung Barat, KPK Amankan Dokumen Korupsi Proyek COVID-19
"Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang dengan berbagai persentase yang diterima tersangka dari para kontraktor yang mengerjakan proyek Bansos pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (27/7).
Selain itu, penyidik KPK juga turut memeriksa M. Totoh Gunawan sebagai saksi sekaligus tersangka. Tim penyidik mengkonfirmasi terkait dengan dugaan adanya pemberian sejumlah uang dan pemberian lainnya kepada tersangka Aa Umbara.
"Pemberian itu agar jatah paket pengadaan bansos yang diterima Tersangka MTG bertambah," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya, Andri Wibawa (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan (MTG) sebagai tersangka. KPK menduga Aa Umbara menerima sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan ini.
Baca Juga:
KPK Cegah 3 Orang Ke Luar Negeri Terkait Korupsi Proyek COVID-19 di Bandung Barat
Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (Bansos PSBB).
Pembagian dua jenis bansos itu telah dilakukan sebanyak 10 kali dengan total realisasi anggaran senilai Rp 52,1 miliar. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
