KPK Cecar Aher soal Aliran Suap Meikarta ke Pejabat Pemprov Jabar
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Foto: Twitter)
MerahPutih.Com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Aher diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik mencecar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini soal aliran dana suap Lippo Group yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat atau Pemerintah Provinsi Jabar.
"Diklarifikasi juga pengetahuan saksi tentang dugaan aliran dana terhadap sejumlah pejabat atau pegawai Pemprov Jabar," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).
Menurut Febri selain aliran dana penyidik juga mendalami peran Aher dalam kasus ini. Salah satunya, peran dan kewenangan Aher dalam memuluskan proyek tersebut.
"Peran dan perbuatan yang dilakukan saksi terkait kewenangannya sebagai gubernur sehubungan dengan rekomendasi perizinan Meikarta," tandasnya.
Aher diduga tahu proses pengurusan izin proyek Meikarta di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat dakwaan Billy Sindoro dan empat terdakwa lainnya, pejabat Pemprov Jawa Barat era Aher diduga ikut kecipratan uang pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pejabat tersebut adalah Yani Firman yang merupakan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat.
Dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat, pada bulan November 2017 Henry Jasmen P. Sitohan, Fitradjaja Purnama dan Taryudi memberikan uang dalam amplop sejumlah Sin$90ribu kepada Yani Firman.
Penyerahan uang Sin$90 ribu dalam amplop kepada anak buah Gubernur Jawa Barat saat itu Ahmad Heryawan, dilakukan setelah muncul sengkarut izin antara pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.
Tak berselang lama atau tepatnya 23 November 2017 Aher mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Dua Pimpinan KPK Diteror Bom, Sandiaga: Jangan Mundur Sejengkalpun
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan