KPK Cecar Aher soal Aliran Suap Meikarta ke Pejabat Pemprov Jabar


Mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Foto: Twitter)
MerahPutih.Com - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Aher diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik mencecar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini soal aliran dana suap Lippo Group yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat atau Pemerintah Provinsi Jabar.
"Diklarifikasi juga pengetahuan saksi tentang dugaan aliran dana terhadap sejumlah pejabat atau pegawai Pemprov Jabar," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).
Menurut Febri selain aliran dana penyidik juga mendalami peran Aher dalam kasus ini. Salah satunya, peran dan kewenangan Aher dalam memuluskan proyek tersebut.

"Peran dan perbuatan yang dilakukan saksi terkait kewenangannya sebagai gubernur sehubungan dengan rekomendasi perizinan Meikarta," tandasnya.
Aher diduga tahu proses pengurusan izin proyek Meikarta di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam surat dakwaan Billy Sindoro dan empat terdakwa lainnya, pejabat Pemprov Jawa Barat era Aher diduga ikut kecipratan uang pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Pejabat tersebut adalah Yani Firman yang merupakan Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Penataan Ruang Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jawa Barat.
Dalam rangka mempercepat proses penerbitan Rekomendasi Dengan Catatan (RDC) dari Pemprov Jawa Barat, pada bulan November 2017 Henry Jasmen P. Sitohan, Fitradjaja Purnama dan Taryudi memberikan uang dalam amplop sejumlah Sin$90ribu kepada Yani Firman.
Penyerahan uang Sin$90 ribu dalam amplop kepada anak buah Gubernur Jawa Barat saat itu Ahmad Heryawan, dilakukan setelah muncul sengkarut izin antara pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.
Tak berselang lama atau tepatnya 23 November 2017 Aher mengeluarkan Keputusan nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Dua Pimpinan KPK Diteror Bom, Sandiaga: Jangan Mundur Sejengkalpun
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
