KPK Buka Suara Terkait Kabar Harun Masiku Ada di Indonesia
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Keberadaan Harun Masiku hingga kini masih misterius. Belakangan, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dikabarkan masih berada di Indonesia.
KPK mengatakan, buronan kasus korupsi Harun Masiku diduga kabur dari Indonesia menggunakan jalur tidak resmi atau "jalan tikus".
"Perkembangannya informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan sudah keluar dari Indonesia, tapi tidak melalui jalur resmi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/8).
Baca Juga:
Waketum PKB soal Harun Masiku: Publik Butuh Kerja Konkret, Bukan Omongan
Asep menduga hal itu sebagai salah satu penyebab tidak adanya data perlintasan Harun Masiku di perbatasan Indonesia. "Sehingga tidak tercatat saat keluarnya," ucapnya, seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan, lembaga antirasuah juga telah mengirimkan tim ke negara tetangga untuk melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk memperluas pencarian dengan kerja sama ASEANPol dan Interpol.
Terkait rumor soal Harus Masiku yang masih berada di Indonesia, Asep menyebut data tersebut adalah data lama.
Mantan politisi PDIP Harun Masiku diketahui pernah terdeteksi ke Singapura pada 16 Januari 2020, dan kembali ke Indonesia pada tanggal 17 Januari 2020.
Namun, pada saat itu Polri belum diminta untuk menerbitkan red notice. Hingga 1,5 tahun lamanya, baru Polri diminta menerbitkan red notice pada 30 Juni 2021.
Baca Juga:
ICW: Harun Masiku Terlacak di Indonesia jadi Bukti Kebobrokan KPK
Untuk diketahui, saat ini masih ada tiga orang yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang) KPK. Ada dugaan bahwa para tersangka korupsi tersebut bersembunyi di luar negeri.
Pertama adalah tersangka dugaan pemberian hadiah atau janji terkait pengadaan pada PT PAL Kirana Kotama (KK) alias Thay Ming yang telah ditetapkan sebagai DPO KPK sejak 15 Juni 2017.
Selanjutnya Harun Masiku dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ditetapkan sebagai DPO sejak 17 Januari 2020.
Ketiga, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin yang telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2013 di Kementerian Dalam Negeri. (*)
Baca Juga:
Harun Masiku Terlacak di Indonesia, Eks Penyidik KPK: Harusnya Mudah Ditangkap
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam