KPK Bandingkan Eks KSAU dengan Wapres Boediono


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan ketidakhadiran mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101.
Agus diketahui mangkir dari panggilan mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, untuk dimintai keterangan sebagai saksi sebanyak lima kali.
"Padahal sudah ada penetapan dari hakim, ini menjadi contoh yang tidak baik, tentu saja bahwa lembaga peradilan seolah-olah lembaga peradilan dianggap tidak ada dalam hal ini," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/12).
Baca Juga:
KPK Terima 4.623 Laporan Korupsi Sepanjang 2022
Alex mengingatkan, pemanggilan setiap orang sebagai saksi merupakan hak bagi warga negara negara untuk membantu penyelesaian hukum.
Ia lantas mencontohkan, mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang saat itu menjabat Wakil Presiden (Wapres) bersedia hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Saya masih ingat dalam perkara BLBI waktu itu, Wakil Presiden Boediono itu dipanggil menjadi saksi persidangan dan beliau menunjukkan contoh teladan sebagai seorang warga negara yang baik," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Jerat 149 Tersangka Korupsi Selama 2022
Lebih lanjut Alex menegaskan, setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Ketidakhadiran untuk bersaksi di persidangan justru menghilangkan kesempatan dirinya untuk melakukan pembelaan.
"Ketika tidak hadir, maka yang bersangkutan itu telah menghilangkan peluang untuk membela diri, tidak ada gunanya baik lewat pengacara atau yang bersangkutan sendiri membela atau berbicara di luar itu, tidak memiliki nilai pembuktian," tegas Alex. (Pon)
Baca Juga:
Anggota DPR Minta KPK Usut Dugaan Penyelewangan Bantuan Gempa Cianjur
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
