KPK Bakal Gelar Perkara Kasus Durian yang Diduga Seret Cak Imin
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak bakal meminta tim penyidik untuk melakukan gelar perkara kasus dugaan suap pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2011 atau yang dikenal dengan kasus 'kardus durian'.
Diduga, kasus ini turut melibatkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat masih menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
Baca Juga:
Cerita Pimpinan KPK Turun Tangga dari Lantai 15 Saat Merasakan Gempa
Johanis menyatakan, gelar perkara atau ekspose diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana yang diduga dilakukan Cak Imin.
"Saya berharap ada dulu ekspose biar kita lihat, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga," kata Johanis di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/11).
Johanis mengaku belum mengetahui secara pasti kronologi kasus kardus durian. Namun, Johanis meminta dilakukan ekspose agar tercipta kepastian hukum.
"Saya berharap ke depan ini dicoba dipaparkan lagi, atau dalam istilah kepolisian digelar, atau di kejaksaan diekspose lagi," ujarnya.
"Ya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak? Kalau tidak ya kita katakan tidak, kalau iya kita tingkatkan, sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya," sambungnya.
Dijelaskan Johanis, kepastian hukum merupakan hal penting. Jangan sampai orang yang diduga terlibat tersandera atas perbuatan yang ternyata tak dilakukannya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Temukan Uang Rp 90 Miliar di Kantor JakPro Terkait Formula E
"Artinya di sini tidak sesuai dengan tujuan hukum, adanya kepastian, keadilan, kemanfaatan, kalau begini kan tiada kepastian. Nah, kalau tiada kepastian, tiada keadilan," pungkasnya.
Kasus 'kardus durian' ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada 25 Agustus 2011.
Saat itu, penyidik KPK menangkap dua anak buah Cak Imin, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.
Selain menangkap dua anak buah Cak Imin, saat itu penyidik KPK juga menciduk Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati yang baru saja mengantarkan uang Rp 1,5 miliar ke kantor Kemenakertrans. Uang itu dibungkus menggunakan kardus durian.
Uang tersebut merupakan tanda terima kasih karena PT Alam Jaya Papua telah diloloskan sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika, dengan nilai proyek Rp 73 miliar.
Pada persidangan di 2012, Dharnawati mengatakan uang Rp1,5 miliar dalam kardus durian itu ditujukan untuk Cak Imin. Namun, Cak Imin berkali-kali membantah, baik di dalam atau luar persidangan. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal