Konimex Tarik Peredaran Obat Termorex Sirop


Ilustrasi - Petugas BPOM Bengkulu meninjau tempat penjualan obat. (ANTARA/Anggi Mayasari)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang peredaran merek produk obat sirop yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) terkait gangguan ginjal akut yang menyerang anak-anak.
Chief Executive Officer PT Konimex Rachmadi Joesoef mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan langkah untuk menghentikan produksi, distribusi, dan penarikan kembali (recall) produk Termorex Sirup 60ml nomor batch AUG22A06.
"Langkah ini sesuai dengan surat edaran BPOM," ucap Joesoef, Jumat (21/10).
Baca Juga:
Satgas Pangan Polri Bantu Tarik Obat Sirop Berbahan Berbahaya dari Peredaran
Ia memastikan seluruh obat yang diproduksi Konimex tidak menggunakan bahan baku EG dan DEG.
"PT Konimex menyatakan bahwa seluruh obat dalam bentuk sirup yang kami produksi tidak menggunakan bahan baku EG dan DEG," kata dia.
Joesoef mengatakan, pihaknya selalu menjamin keamanan dan kualitas bahan baku, proses produksi, dan distribusi seluruh lini produknya.
Sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), termasuk produk Termorex yang pertama kali diproduksi 34 tahun lalu.
"PT Konimex juga senantiasa mematuhi segala kebijakan dan aturan yang ditetapkan pihak berwenang, guna memastikan semua lini produk kami aman dikonsumsi masyarakat," kata dia.
Baca Juga:
Kemenkes Harus Publikasikan 15 dari 18 Obat Sirop yang Dinyatakan Berbahaya
Ia menjamin, seluruh produk farmasi dari perusahaannya menggunakan bahan yang sesuai standar keamanan dan mutu yang ditetapkan pemerintah.
"PT Konimex senantiasa memastikan bahan baku yang digunakan dari mitra pemasok yang telah bermitra selama puluhan tahun, memenuhi persyaratan sesuai buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah (Farmakope)," kata Joesoef.
Sebelumnya, BPOM RI mengumumkan lima produk obat sirop di Indonesia yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas aman.
Dilansir dari laman resmi BPOM RI, www.pom.go.id di Jakarta, Kamis (20/10), salah satu dari produk itu adalah Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml. (Knu)
Baca Juga:
Konimex Tarik dan Hentikan Produksi Termorex Sirop 60 ml
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

TNI Masuk Bisnis Obat, Komisi I Anggap Bukan Pelanggaran Dwifungsi ABRI

BPOM Minta Bantuan Polri Melawan Mafia Obat dan Skincare Ilegal

Efek Samping Umum dan Jangka Panjang Penggunaan Omeprazole

31 Tahun Beroperasi, 'Niu An Cong' Kini Hadir di Indonesia

Apa itu Doping? ini Jenis dan Efek Sampingnya

Mudik, Jangan Lupa bawa 5 Obat ini

Obat Herbal Semakin Banyak Digunakan Pada Hewan

Stok Menipis, Kemenkes Tambah Obat-obatan untuk Jemaah Haji Jelang Wukuf

BPOM Sebut Obat Praxion Aman Dikonsumsi
