Ketua Wadah Pegawai KPK Bakal Jalani Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 13 September 2020
Ketua Wadah Pegawai KPK Bakal Jalani Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap (kedua kiri) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap akan menjalani sidang etik di Dewan Pengawas KPK pada Selasa (15/9).

"Benar, saya sudah mendapatkan undangan dari Dewas KPK untuk menghadiri sidang putusan etik terhadap saya," kata Yudi kepada awak media, Minggu (13/9).

Yudi menyatakan kesiapannya untuk hadir pada sidang putusan etik tersebut.

Baca Juga:

Politisi PDIP Wanti-Wanti Wadah Pegawai KPK Tak Kebakaran Jenggot Dengan Dewan Pengawas

Yudi akan terus membela penyidik KPK, Kompol Rossa Purbo Bekti, agar tetap bisa bekerja di komisi antikorupsi.

"Saya siap hadir untuk mendengarkan putusan etik yang bermula dari laporan kepada saya ketika saya berjuang untuk membela penyidik KPK asal kepolisian yaitu Kompol Rossa Purbo Bekti agar tetap bisa bekerja di KPK," kata Yudi.

Yudi didampingi Kepala Advokasi WP KPK Praswad Nugraha telah menyerahkan nota pembelaan (pledoi) kepada Sidang Majelis Etik Dewan Pengawas KPK, Selasa (25/8).

Nota pembelaan itu disampaikan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Yudi mengenai dugaan penyebaran informasi tidak benar terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri pada 5 Februari 2020.

Pada pembelaannya, terdapat tiga poin yang disampaikan oleh Yudi.

Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap (MP/Ponco Sulaksono)
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap (MP/Ponco Sulaksono)

Pertama, Yudi mengatakan, pada tanggal 5 Februari 2020 adalah salah satu langkah yang dilakukannya untuk membela Rossa selaku penyelidik KPK yang sedang bertugas menjalankan undang-undang untuk mengejar terduga koruptor.

"Di mana saat itu yang bersangkutan justru malah diberhentikan dengan cara tidak sesuai prosedur, situasi tersebut merupakan kondisi nyata yang mengancam independensi KPK," kata Yudi, Rabu (26/8).

Yudi mengatakan, sebagai Ketua WP KPK, ia berkewajiban membela dan menyampaikan aspirasi pegawai sesuai AD/ART WP KPK. Terlebih status Rossa adalah anggota WP KPK.

Kedua, Yudi menilai pernyataannya tersebut berdasarkan fakta. Hal itu didasarkan pada kesaksian saat persidangan dan peraturan perundangan yang berlaku.

"Adalah sebuah fakta dan kebenaran bahwa Rossa Purbo Bekti tidak mendapatkan gaji pada bulan Februari 2020 karena saudara Rossa Purbo Bekti bukan lagi pegawai KPK per tanggal 1 Februari 2020," jelasnya.

Baca Juga:

KPK Memanas! Wadah Pegawai Laporkan Firli Cs ke Dewas

Yudi mengatakan, pada tanggal 5 Februari 2020 saat ia menyampaikan informasi terkait pengembalian Rossa, belum ada dokumen resmi terkait keputusan pemberhentian Rossa dari Biro SDM KPK.

"Sebagaimana terkonfirmasi di dalam kesaksian pada sidang etik, dokumen pemberhentian Saudara Rossa baru diserahkan oleh Biro SDM KPK pada tanggal 11 Februari 2020," katanya.

Bahkan sampai dengan tanggal 4 Februari 2020, Rossa masih menjalankan tugas dan menerima surat perintah penugasan seperti biasanya.

Ketiga, Yudi menyatakan, pelanggaran prosedur pemberhentian Rossa memang terjadi secara nyata dan berpotensi mencederai independensi KPK.

Hal tersebut sebagaimana diamanahkan dalam UU KPK maupun Jakarta Statement, yakni independensi KPK berdiri di atas tiga pilar: pegawai, posisi ketatanegaraan, dan penegakan hukum.

"Untuk itulah justru seharusnya pemeriksaan mengenai pelanggaran prosedur tersebut seharusnya menjadi konsen dari Dewas KPK," tegasnya.

Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Yudi diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku integritas pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (Knu)

Baca Juga:

Wadah Pegawai Apresiasi Langkah Pimpinan KPK Gugat UU Baru ke MK

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
KPK memeriksa Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Nabil Husein sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi Rita Widyasari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
KPK Periksa Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Korupsi Rita Widyasari
Indonesia
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Membuktikan bahwa kerugian itu timbul akibat langsung dari perbuatan melawan hukum merupakan tantangan sesungguhnya
Dwi Astarini - Senin, 22 Juni 2026
KPK Dorong Integrasi Hukum dan Akuntansi Forensik untuk Perkuat Pembuktian Kerugian Negara
Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
iPhone XS 64 GB sitaan KPK terjual Rp 34 juta dalam lelang barang rampasan negara. KPK memastikan semua data sudah dihapus total sebelum dilelang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
iPhone XS Sitaan KPK Laku Rp 34 Juta di Lelang, Data Dipastikan Sudah Dihapus Total
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Bagikan