Ketua IM57+ Institute Tuding Pimpinan KPK Cuci Tangan soal Khilaf Kasus Basarnas

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 29 Juli 2023
Ketua IM57+ Institute Tuding Pimpinan KPK Cuci Tangan soal Khilaf Kasus Basarnas

Ketua IM57+ Institute – Mochamad Praswad Nugraha. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penanganan kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka menuai polemik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinasi antara pimpinan KPK dan tim penyelidik juga menjadi sorotan publik. Pasalnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut ada kekhilafan jajaran penyelidik atas penetapan tersangka dua prajurit militer aktif tersebut.

Baca Juga

Dirdik KPK Brigjen Asep Mengundurkan Diri Buntut Polemik OTT Basarnas

Atas polemik penanganan kasus ini, Brigjen Asep Guntur Rahayu mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Keputusan Asep tersebut, mendapatkan respon baik dari Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute. Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Asep itu merupakan tindakan terhormat.

Sebab, pimpinan KPK terlihat seperti sedang cuci tangan dan justru menuding penyelidik melakukan kesalahan terkait penetapan tersangka Henri dan Afri.

“Tindakan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan yang mengundurkan diri karena pimpinan menyalahkan penyelidik sebagai tindakan yang sangat terhormat,” kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (29/7).

“Pimpinan seharusnya malu atas tindakan yang dilakukan dengan terkesan lepas tangan,” sambungnya.

Praswad menyampaikan, proses penetapan tersangka tidak dapat dilakukan sendiri oleh penyelidik dan penyidik tanpa adanya gelar perkara yang disetujui Pimpinan KPK.

“Pimpinan KPK terlihat tidak memahami bagaimana seharusnya KPK bertindak dalam penanganan kasus yang terjadi di KPK,” ujarnya.

Baca Juga

Janji Proses Hukum Kabasarnas, Mabes Tegaskan Tak Ada Anggota TNI yang Kebal

Mantan penyidik KPK ini menjelaskan, tim penyelidik KPK bertindak berdasarkan perintah dan atas nama pimpinan KPK. Tim penyelidik wajib melaporkan kepada Pimpinan KPK setelah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk selanjutnya ditetapkan tersangka atau tidak.

“Penetapan tersangka sepenuhnya adalah kewenangan Pimpinan KPK, bukan kewenangan Penyelidik, atau Penyidik KPK,” jelas Praswad.

Atas polemik penanganan kasus ini, Praswan menuturkan seharusnya pimpinan KPK memikul tanggung jawab dan tidak lantas menyudutkan tim penyelidik seolah-olah penetapan tersangka adalah pekerjaan tim penyelidik semata.

Dia menekankan dalam Pasal 39 ayat 2 UU KPK menyebutkan segala tindakan yang dilakukan oleh tim KPK adalah atas perintah pimpinan KPK.

“Penyelidik dan Penyidik telah bekerja keras dalam proses penanganan perkara ini. Jangan sampai ketika ada persoalan kesalahan dilimpahkan kepada para pegawai dan pimpinan hanya mau ketika ada prestasi,” ucap Praswad.

Lebih lanjut Praswad menyebut pimpinan KPK harus bertanggung jawab secara etik maupun proses pidana yang dilakukan. Sebab, Firli Bahuri dan kawan-kawan adalah pihak yang bertanggungjawab dan mengendalikan seluruh perkara yang ada di KPK.

“Kesalahan atau ketidak cermatan Pimpinan KPK tidak boleh terjadi di dalam proses Pro Yustisia (penanganan perkara), karena berpotensi masuk di dalam penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

KPK Akui Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka

#IM57+ Institute #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Petugas menunjukan barang bukti uang senilai Rp500 juta, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Tersangka dugaan Korupsi Jabatan RSUD, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto (kanan) saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/11/2028).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Indonesia
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
PDI Perjuangan Jawa Timur menghomati kewenangan dan proses hukum terhadap kadernya itu yang sedang dilakukan KPK.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Berita Foto
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 08 November 2025
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Indonesia
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Bupati Ponorogo tiba di Gedung KPK, Sabtu (8/11) pagi. Ia enggan berkomentar soal promosi jabatan.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK belum membeberkan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Bagikan