Ketua IM57+ Institute Tuding Pimpinan KPK Cuci Tangan soal Khilaf Kasus Basarnas

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 29 Juli 2023
Ketua IM57+ Institute Tuding Pimpinan KPK Cuci Tangan soal Khilaf Kasus Basarnas

Ketua IM57+ Institute – Mochamad Praswad Nugraha. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penanganan kasus dugaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka menuai polemik di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Koordinasi antara pimpinan KPK dan tim penyelidik juga menjadi sorotan publik. Pasalnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut ada kekhilafan jajaran penyelidik atas penetapan tersangka dua prajurit militer aktif tersebut.

Baca Juga

Dirdik KPK Brigjen Asep Mengundurkan Diri Buntut Polemik OTT Basarnas

Atas polemik penanganan kasus ini, Brigjen Asep Guntur Rahayu mundur dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

Keputusan Asep tersebut, mendapatkan respon baik dari Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute. Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mengatakan sikap Asep itu merupakan tindakan terhormat.

Sebab, pimpinan KPK terlihat seperti sedang cuci tangan dan justru menuding penyelidik melakukan kesalahan terkait penetapan tersangka Henri dan Afri.

“Tindakan Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan yang mengundurkan diri karena pimpinan menyalahkan penyelidik sebagai tindakan yang sangat terhormat,” kata Praswad dalam keterangannya, Sabtu (29/7).

“Pimpinan seharusnya malu atas tindakan yang dilakukan dengan terkesan lepas tangan,” sambungnya.

Praswad menyampaikan, proses penetapan tersangka tidak dapat dilakukan sendiri oleh penyelidik dan penyidik tanpa adanya gelar perkara yang disetujui Pimpinan KPK.

“Pimpinan KPK terlihat tidak memahami bagaimana seharusnya KPK bertindak dalam penanganan kasus yang terjadi di KPK,” ujarnya.

Baca Juga

Janji Proses Hukum Kabasarnas, Mabes Tegaskan Tak Ada Anggota TNI yang Kebal

Mantan penyidik KPK ini menjelaskan, tim penyelidik KPK bertindak berdasarkan perintah dan atas nama pimpinan KPK. Tim penyelidik wajib melaporkan kepada Pimpinan KPK setelah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk selanjutnya ditetapkan tersangka atau tidak.

“Penetapan tersangka sepenuhnya adalah kewenangan Pimpinan KPK, bukan kewenangan Penyelidik, atau Penyidik KPK,” jelas Praswad.

Atas polemik penanganan kasus ini, Praswan menuturkan seharusnya pimpinan KPK memikul tanggung jawab dan tidak lantas menyudutkan tim penyelidik seolah-olah penetapan tersangka adalah pekerjaan tim penyelidik semata.

Dia menekankan dalam Pasal 39 ayat 2 UU KPK menyebutkan segala tindakan yang dilakukan oleh tim KPK adalah atas perintah pimpinan KPK.

“Penyelidik dan Penyidik telah bekerja keras dalam proses penanganan perkara ini. Jangan sampai ketika ada persoalan kesalahan dilimpahkan kepada para pegawai dan pimpinan hanya mau ketika ada prestasi,” ucap Praswad.

Lebih lanjut Praswad menyebut pimpinan KPK harus bertanggung jawab secara etik maupun proses pidana yang dilakukan. Sebab, Firli Bahuri dan kawan-kawan adalah pihak yang bertanggungjawab dan mengendalikan seluruh perkara yang ada di KPK.

“Kesalahan atau ketidak cermatan Pimpinan KPK tidak boleh terjadi di dalam proses Pro Yustisia (penanganan perkara), karena berpotensi masuk di dalam penyalahgunaan kewenangan,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

KPK Akui Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka

#IM57+ Institute #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan