Ketidaksinkronan Perpres BRIN Bisa Digugat ke MK atau MA

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 09 Agustus 2021
Ketidaksinkronan Perpres BRIN Bisa Digugat ke MK atau MA

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Foto: ANT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Presiden (Perpres) 33/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dinilai masih memiliki banyak kelemahan, bahkan sangat terbuka peluang untuk digugat karena tidak sejalan dengan UU 11/2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas Iptek).

Ketua Departemen Ilmu Administrasi FIA UI Universitas Indonesia (UI), Teguh Kurniawan menjelaskan Pasal 48 UU Sisnas Iptek, mengamanatkan BRIN diamanatkan untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi yang terintegrasi.

Baca Juga:

Negara ASEAN dengan Iptek Tertinggal hingga Maju Menurut LIPI

Istilah ‘terintegrasi’ sendiri dalam penjelasan Pasal 48 UU 11/2019 diartikan mengarahkan dan mensinergikan perencanaan, program anggaran, dan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek).

Menurut Teguh, BRIN merujuk UU dibentuk untuk mengintegrasikan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, invensi, dan inovasi. Namun, lanjut dia, ironisnya Perpres 33/2021 justru membuat BRIN menjadi lembaga birokrasi yang bahkan memiliki perpanjangan tangan di daerah atau BRIDA.

Baca Juga:

Prof Azyumardi Azra Ingatkan Risiko Peleburan LIPI, BPPT, Lapan, dan Batan ke BRIN

“Itu artinya akan sangat mungkin terjadi konflik kepentingan, karena BRIN sebagai pembuat kebijakan, juga pelaksananya,” ujar dia, menunjukkan salah satu bolong Pepres, dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (9/8).

Kelemahan lainnya Perpres 33/2021 pembentukan tujuh kedeputian di BRIN seolah kaku. Teguh juga mengkritisi Perpres belum menggambarkannya dengan jelas struktur hubungan dan pola kerja antara BRIN dengan lembaga Iptek lainnya. “Ini harus diperjelas,” tegas dia.

Bivitri Susanti nilai upaya kembali ke GBHN mubazir
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti (Foto: antaranews)

Pakar Hukum Tata Negara Jentera Bivitri Susanti mengakui ada beberapa ketidaksinkronan antara Pepres BRIN dengan UU Sisnas Iptek sebagai payung hukumnya. Dosen Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia ini menyarankan dua langkap hukum sebagai solusi.

Pertama, kata Bivitri, menempuh jalur advokasi kebijakan agar ada perubahan Perpres melalui tekanan politik dari pihak DPR. Namun, lanjut dia, perlu adanya partisipasi publik dan pakar terkait jika nantinya Perpres direvisi. “Advokasi kebijakan ke DPR supaya mendorong, kan bisa panggil ini bagaimana nih kok bisa begini Perpres-nya?" ujarnya.

Untuk proses peradilan, Bivitri menyarankan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) atau Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, MK dapat memproses kesesuaian materi Perpres dengan UU 11/2019 sebagai UU yang mendelegasikannya, tetapi prosesnya panjang dan jadwal sidang di MK saat pandemi sulit diprediksi.

“Kalau (uji materi) ke MA, kita persoalan langsung dan dampaknya langsung ke Perpres bisa ada perubahan. Kelemahannya adalah proses yang tertutup. (Kalau di MK) tidak langsung dampaknya ke Perpres-nya,” imbuh penerima Anugerah Konstitusi M. Yamin dari Universitas Andalas itu.

Jujur
Ketua Himpunan Perekayasa Indonesia (Himperindo) Nyoman Jujur memberikan paparan dalam diskusi virtual Langkah Hukum Meluruskan Regulasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Senin (09/08/2021). (ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak)

Sementara itu, Ketua Himpunan Perekayasa Indonesia (Himperindo) Nyoman Jujur menegaskan UU Sisnas Iptek dan Perpres BRIN, seharusnya hadir untuk mendorong para perekayasa terus berkarya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas hingga nilai tambah teknologi.

Menurut dia, perekayasa dituntut mampu membangun solusi teknologi baru atau invensi, serta inovasi. Perekayasa juga menyediakan jasa konsultan, dan melakukan intermediasi, komersialisasi dan difusi teknologi. "Inilah yang perlu dipahami oleh seorang perekayasa karena dia bekerja untuk menghasilkan inovasi," tegasnya. (*)

#BRIN
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Berita Foto
Peneliti BRIN Siti Zuhro Bicara Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Anggota Badan Pengkajian Fraksi Golkar MPR Firman Subagyo (kiri), Anggota Badan Pengkajian MPR unsur DPD Dedi Iskandar Batubara (kanan) dan Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro (tengah), berbicara dalam diskusi "Konstitusi dan Demokrasi Indonesia", di Ruang Pusat Penyiaran dan Pemberitaan Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 10 September 2025
Peneliti BRIN Siti Zuhro Bicara Optimalisasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Indonesia
BRIN Lakukan Ekspedisi Maritim Pelajari Tsunami Akibat Tumbukan Lempeng Australia–Jawa, Ajak Peneliti China
Ekspedisi bertajuk Collision Process Between the Java and Australia and Its Impacts on Geohazard tersebut dilakukan atas kerja sama BRIN dengan Second Institute of Oceanography (SIO) dari China, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
BRIN Lakukan Ekspedisi Maritim Pelajari Tsunami Akibat Tumbukan Lempeng Australia–Jawa, Ajak Peneliti China
Indonesia
Tinggalkan Kesibukanmu! Fenomena Langka yang Cuma Terjadi Setahun Sekali Akan Menghiasi Langit Indonesia Malam Ini!
Hujan meteor Perseid merupakan peristiwa tahunan yang terjadi setiap Agustus
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Tinggalkan Kesibukanmu! Fenomena Langka yang Cuma Terjadi Setahun Sekali Akan Menghiasi Langit Indonesia Malam Ini!
Indonesia
Tsunami Besar di Selatan Jawa Berpotensi Terulang, Tunggu 200 Tahun Kedepan
Temuan tersebut didapatkannya berdasarkan jejak endapan tsunami purba yang ditemukan dari hasil penelitian beberapa tahun terakhir di berbagai lokas
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
Tsunami Besar di Selatan Jawa Berpotensi Terulang, Tunggu 200 Tahun Kedepan
Indonesia
BRIN Dinilai Lamban Respons Isu Strategis, DPR Dorong Fokus Riset Pertanian dan Kesehatan
Fasha juga mendorong BRIN untuk lebih aktif dalam riset strategis di bidang pertanian dan kesehatan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 16 Mei 2025
BRIN Dinilai Lamban Respons Isu Strategis, DPR Dorong Fokus Riset Pertanian dan Kesehatan
Indonesia
Revolusi Pertahanan! BRIN Gebrak Industri dengan Kecerdasan Buatan untuk Tingkatkan Keamanan Nasional
BRIN juga memberikan perhatian khusus pada pengembangan material baru, seperti komposit yang ringan namun kuat
Angga Yudha Pratama - Senin, 21 April 2025
Revolusi Pertahanan! BRIN Gebrak Industri dengan Kecerdasan Buatan untuk Tingkatkan Keamanan Nasional
Indonesia
Bertemu Pangeran Khaled, Megawati Bahas Palestina hingga Kenalkan BRIN
Ketua Umum PDIP itu mengundang Pangeran Khaled ke Bali.
Dwi Astarini - Minggu, 16 Februari 2025
Bertemu Pangeran Khaled, Megawati Bahas Palestina hingga Kenalkan BRIN
Indonesia
BRIN Hapus Semua Fasilitas Bagi Pimpinan Untuk Efisiensi, Gaji ke-13 dan ke-14 Diharapkan Tetap Dianggarkan
Sejumlah kegiatan yang tidak berdampak langsung pada riset seperti perjalanan dinas dalam dan luar negeri dihapus, kecuali dilakukan atas pembiayaan pihak yang mengundang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Februari 2025
BRIN Hapus Semua Fasilitas Bagi Pimpinan Untuk Efisiensi, Gaji ke-13 dan ke-14 Diharapkan Tetap Dianggarkan
Indonesia
BRIN Identifikasi 98 Taksa Baru Flora, Fauna, dan Mikroorganisme Sepanjang 2024
Sebanyak 62 persen merupakan spesimen asal Indonesia.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Februari 2025
BRIN Identifikasi 98 Taksa Baru Flora, Fauna, dan Mikroorganisme Sepanjang 2024
Lifestyle
Megathrust Selat Sunda: Bukan Hanya Tsunami, Gempa Bisa Hancurkan Struktur Bangunan
Ancaman Megathrust di Indonesia semakin menjadi perhatian sejak 2024. Baru-baru ini, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merilis penelitian terbaru yang mengungkapkan potensi Megathrust di wilayah Indonesia
ImanK - Minggu, 05 Januari 2025
Megathrust Selat Sunda: Bukan Hanya Tsunami, Gempa Bisa Hancurkan Struktur Bangunan
Bagikan