Kepala DPPAPP yang Undang Muslimah HTI Tak Dikenakan Sanksi
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati (Foto: beritajakarta.go.id)
MerahPutih.Com - Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati tak dikenakan sanksi oleh Pemprov DKI. Meski Tuty dinilai lalai karena mengundang ormas terlarang Muslimah HTI dalam rapat pembahasan anti kekerasan pada perempuan dan anak.
Hasilnya, setelah diprotes warganet dan masyarakat, rapat tersebut batal digelar. Terkait kelalaian Kepala Dinas PPAPP tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Chaidir menyatakan, Tuty Kusumawati tak akan diberi sanksi.
"Kalau kadis tidak (dikenakan sanksi) karena kan berjenjang ya. Artinya sejauh kepala dinasnya sudah melakukan tugasnya sebagai kadis melakukan BAP itu sudah benar," ujar Chaidir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/6).
Chaidir pun menjelaskan awal mulanya pihak DPPAPP mengundang Muslimah HTI. Pihak DPPAPP berinisiatif mencari lembaga masyarakat sosial yang berkaitan dengan kegiatan anti kekerasan pada perempuan dan anak.
Kemudian DPPAPP mencari lembaga tersebut di google muncullah sebuah ormas bernama Muslimah HTI. Ketidak tahuan mereka hingga akhirnya masuk dalam daftar undangan.
"Kan kalau ga salah berkaitan dengan itu (gender) ternyata memang yang bersangkutan baru sementara ya kelalaian. Karena ketidaktauan info bahwa lembaga tersebut seharusnya memang sudah dilarang," tuturnya.
Dengan persetujuan undangan yang menuai kontroversi itu akhirnya pihak DPPAPP menjalani BAP. Sebab, pegawai negeri sipil (PNS) harus netral sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"PNS pertama harus bersifat netral, kedua memang kami tidak ada kaitan dengan unsur politis dan sebagainya," tutup Chaidir.
Seperti diketahui, beredar foto berupa undangan dari pemprov DKI melalui Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) yang mengundang dua ormas yang dilarang di Indinesia yakni Muslimah HTI dan Indonesia Tanpa Feminis.
BACA JUGA: Atasi Penumpukan Limbah Plastik, Anies Susun Pergub Sampah Plastik
Kutip Hadis Nabi, Yusril: Seandainya Manusia Diberi Kebebasan Menuduh Maka Orang Seenaknya Menuduh
Dalam foto itu, tertulis DPPAPP DKI Jakarta mengadakan rapat pembahasan konten poster anti kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kegiatan tersebut akan digelar pada Jumat, 14 Juni 2019 pukul 13.30 WIB di Ruang Rapat Lantai 5 Bidan PPPA Dinas PPAPP, Jakarta Pusat. Surat tersebut juga dibubuhi oleh tanda tangan Kepala Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati.
Pada foto berikutnya, terlihat ada 20 instansi dan organisasi yang diundang untuk menghadiri rapat tersebut. Pada urutan poin 16, tertulis Muslimah HTI diundang untuk menghadiri acara rapat.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025
Pramono Batal Hentikan Uji Coba RDF Rorotan, Cuma Batasi Kapasitasnya
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
579 Ribu Orang Jakarta Obesitas, Saatnya Pemerintah Gencarkan Kampanye Kurangi Gula
DPRD DKI Akui Ada Pemangkasan Subsidi Transportasi Jakarta Tahun Depan
Surat Pendaftaran Ulang Ditolak, Pemprov DKI bakal Kirim ke RT/RW
Pramono Ingin Kota Tua Jadi Etalase Bagi Seni dan Budaya
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi