Kemenperin Luluskan 334 CPNS


Tes CPNS. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin mengumumkan hasil integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB) serta kelulusan akhir seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kemenperin tahun 2019.
Seleksi CPNS tersebut telah melalui proses yang dimulai dari pengumuman pengadaan CPNS pada 8 November 2019 dan diakhiri dengan proses pemberkasan secara digital bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.
"Pada seleksi CPNS Kemenperin formasi tahun 2019 ini ditentukan dua kategori kelulusan, yaitu P/L dan P/L-1," kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Senin.
Baca Juga:
Catat, Berikut Rincian Kuota dan Jabatan Lowongan CPNS 2019
Peserta dengan keterangan lulus P/L merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, sedangkan kode P/L-1 merupakan peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS dikarenakan perpindahan formasi antara jenis formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama.
Dari total 18.646 pendaftar CPNS Kemenperin, terdapat 334 peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai CPNS dari jumlah 359 formasi yang dibuka. Adapun dari 334 peserta lulus tersebut, sekitar 12 peserta dengan keterangan lulus P/L-1.
"Seluruh peserta lulus itu merupakan peserta yang memenuhi semua persyaratan dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, validasi dokumen administrasi, serta tes SKD dan SKB," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Ia mengatakan, peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi CPNS dapat melakukan sanggahan dengan cara login menggunakan akun masing-masing peserta pada portal https://sscn.bkn.go.id/ pada 1-3 November 2020. Sanggahan tersebut, hanya bisa dilakukan satu kali dan akan dijawab oleh panitia melalui portal SSCN BKN pada 1-4 November 2020.

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS formasi tahun 2019 diwajibkan melakukan pemberkasan dengan melengkapi dokumen persyaratan administrasi sebagai syarat pengusulan NIP CPNS.
Proses pemberkasan tersebut akan dilakukan mulai 6 November 2020 secara digital melalui akun masing-masing peserta pada portal SSCN BKN dengan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Ia mengatakan, apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
Baca Juga:
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemerintah Pastikan iPhone 17 Masuk Awal Bulan Depan

PHK Naik 32 Persen, Ini Pembelaan Pemerintah

Alasan Pemerintah Daya Saing Indonesia Bisa Anjlok ke Posisi 40 Dari 69 Negara Dunia

Mainan Anak Produksi Indonesia Masih Diminati Dunia, Peringkat ke-22 Dari 195 Negara

Kedai Kopi di Indonesia Meningkat 3 Kali Lipat, Masih Banyak Potensi

Revisi Aturan Impor Segera Keluar, Menteri Sebut Untuk Lindungi Pekerja

Rencana Penghapusan Outsourcing Bukti Keberpihakan Presiden Prabowo ke Buruh

DPR Desak Kemenperin Aktif Merespons Kekhawatiran Pelaku Industri Akibat Kebijakan Global

Mundur LG Dari Investasi Baterai Tidak Perlu Dikhawatirkan, Sudah Puluhan Perubahan Bikin Mobil Listrik di Indonesia

Ribuan CPNS Mundur, Puan Dorong Sistem Rekrutmen ASN Beradaptasi dengan Zaman
