Kemendag Lakukan Perluasan Harga Minyak Goreng Kemasan Satu Harga

Karyawan melayani pembeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp. (ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO)
MerahPutih.com - Tingginya harga minyak goreng disebabkan harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dunia saat ini yang melonjak 77,34 persen jika dibandingkan Januari 2021.
Saat ini harga CPO per Januari 2022 yakni Rp 13.240. Tingginya harga minyak mentah itu berdampak pada tingginya harga minyak goreng saat ini. Mendag bahkan memprediksikan harga itu masih akan tinggi pada tahun 2022.
Baca Juga
"Menyikapi hal tersebut, kami berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau, untuk stabilisasi harga dan pemenuhan dengan harga terjangkau, maka Kemendag melakukan perluasan harga minyak goreng kemasan satu harga di ritel maupun pasar tradisional," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Senin (31/1).
Lutfi mengatakan, kebijakan Kemendag akan diaplikasikan melalui skema pendanaan dari badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit atau DPD PKS yang diatur melalui Permendag Nomor 1 tahun 2022.
"Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta untuk usaha mikro dan kecil," beber dia.
Baca Juga
Minyak Goreng Langka, Anak Buah Anies Akui Ada Peritel Modern Nakal
Selanjutnya, sebagai upaya untuk menstabilkan harga minyak goreng, pihaknya juga mengeluarkan Permendag Nomor 03 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng setara, yaitu Rp14.000 per liter. Namun upaya tersebut dianggap gagal, akhirnya Permendag Nomor 03 Tahun 2022 dicabut.
"Pada tanggal 26 Januari 2022, kementerian perdagangan kembali menerbitkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022, tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit. Dengan adanya Permendag ini maka Permendag Nomor 03 Tahun 2022 secara otomatis dicabut," ujarnya.
Baca Juga
Pimpinan DPRD Minta Anies Segera Selesaikan Masalah Minyak Goreng
Dalam Permendag yang baru tersebut, Kemendag mengatur harga Eceran Tertinggi Minyak goreng dengan rincian, minyak goreng Curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14.000 per liter.
"Kebijakan Harga Ecerean tertinggi ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14 ribu tetap berlaku," kata dia. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bantuan Pangan Ditambah; Bukan Hanya Beras Tapi Ada 2 Liter Minyak Goreng

Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal

Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz

Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor

Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah

Mendag Evaluasi MinyaKita Secara Menyeluruh

Modus Baru Kecurangan MinyaKita: Kemasan Diisi Merek Lain dan Takaran Dikurangi
