Kemendag Lakukan Perluasan Harga Minyak Goreng Kemasan Satu Harga

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 31 Januari 2022
Kemendag Lakukan Perluasan Harga Minyak Goreng Kemasan Satu Harga

Karyawan melayani pembeli minyak goreng kemasan di salah satu pusat perbelanjaan di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/hp. (ANTARA FOTO/YUSUF NUGROHO)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tingginya harga minyak goreng disebabkan harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dunia saat ini yang melonjak 77,34 persen jika dibandingkan Januari 2021.

Saat ini harga CPO per Januari 2022 yakni Rp 13.240. Tingginya harga minyak mentah itu berdampak pada tingginya harga minyak goreng saat ini. Mendag bahkan memprediksikan harga itu masih akan tinggi pada tahun 2022.

Baca Juga

Temukan Penimbun Minyak Goreng, Warga Diminta Lapor Polisi

"Menyikapi hal tersebut, kami berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau, untuk stabilisasi harga dan pemenuhan dengan harga terjangkau, maka Kemendag melakukan perluasan harga minyak goreng kemasan satu harga di ritel maupun pasar tradisional," ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Senin (31/1).

Lutfi mengatakan, kebijakan Kemendag akan diaplikasikan melalui skema pendanaan dari badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit atau DPD PKS yang diatur melalui Permendag Nomor 1 tahun 2022.

"Kebijakan minyak goreng satu harga merupakan upaya lanjutan pemerintah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta untuk usaha mikro dan kecil," beber dia.

Baca Juga

Minyak Goreng Langka, Anak Buah Anies Akui Ada Peritel Modern Nakal

Selanjutnya, sebagai upaya untuk menstabilkan harga minyak goreng, pihaknya juga mengeluarkan Permendag Nomor 03 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng setara, yaitu Rp14.000 per liter. Namun upaya tersebut dianggap gagal, akhirnya Permendag Nomor 03 Tahun 2022 dicabut.

"Pada tanggal 26 Januari 2022, kementerian perdagangan kembali menerbitkan Permendag Nomor 6 Tahun 2022, tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit. Dengan adanya Permendag ini maka Permendag Nomor 03 Tahun 2022 secara otomatis dicabut," ujarnya.

Baca Juga

Pimpinan DPRD Minta Anies Segera Selesaikan Masalah Minyak Goreng

Dalam Permendag yang baru tersebut, Kemendag mengatur harga Eceran Tertinggi Minyak goreng dengan rincian, minyak goreng Curah Rp 11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium seharga Rp 14.000 per liter.

"Kebijakan Harga Ecerean tertinggi ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp 14 ribu tetap berlaku," kata dia. (Pon)

#Minyak Goreng
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bantuan Pangan Ditambah; Bukan Hanya Beras Tapi Ada 2 Liter Minyak Goreng
Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyebut pihaknya sudah mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp 6,5 triliun guna mendukung penyaluran beras dan minyak goreng
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Bantuan Pangan Ditambah; Bukan Hanya Beras Tapi Ada 2 Liter Minyak Goreng
Indonesia
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Kegiatan ini digelar untuk menstabilkan harga pangan, terutama beras, agar tetap terjangkau masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Indonesia
Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
mengatur ulang skema distribusi tidak akan berpengaruh besar terhadap harga MinyaKita.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Juli 2025
Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
Indonesia
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada minggu keempat Juni 2025, harga Minyakita masih tinggi atau di atas HET.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 04 Juli 2025
Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi
Indonesia
Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo
Sebanyak 18 Kabupaten/Kota dengan harga Minyakita lebih rendah dari HET di Pulau Jawa, sedangkan 41 Kabupaten/Kota sisanya berada di luar Jawa.
Wisnu Cipto - Senin, 16 Juni 2025
Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo
Indonesia
Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz
Kejaksaan Agung, melakukan penggeledahan pada tiga tempat di dua provinsi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 April 2025
Kejagung Kembali Sita Kendaraan Mewah dari Kasus Suap Putusan Minyak Goreng, Ada 2 Unit Mercedes Benz
Indonesia
Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor
Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara para terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng berperan sebagai penyalur duit untuk memengaruhi putusan hakim
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Kronologi Suap Hakim PN Jaksel, 3 Korporasi Minta Vonis Lepas Kasus Migor
Indonesia
Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah
Adapun barang bukti yang disita berupa valuta asing (valas) hingga mobil mewah merk Mercedes-Benz dan Ferrari.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Suap Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng, Kejagung Sita Valas Hingga Mobil Mewah
Indonesia
Mendag Evaluasi MinyaKita Secara Menyeluruh
Evaluasi secara menyeluruh terkait distribusi, pengaturan, dan harga eceran tertinggi (HET) MinyaKita
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Maret 2025
Mendag Evaluasi MinyaKita Secara Menyeluruh
Indonesia
Modus Baru Kecurangan MinyaKita: Kemasan Diisi Merek Lain dan Takaran Dikurangi
Kasus pemalsuan kemasan MinyaKita ini dilakukan CV Rabbani Bersaudara yang berkantor di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Maret 2025
Modus Baru Kecurangan MinyaKita: Kemasan Diisi Merek Lain dan Takaran Dikurangi
Bagikan