Kejagung Tetapkan Kajari Indragiri Hulu Tersangka Pemerasan 64 Kepala Sekolah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 18 Agustus 2020
Kejagung Tetapkan Kajari Indragiri Hulu Tersangka Pemerasan 64 Kepala Sekolah

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan HS, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu, sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu. HS diduga melakukan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya.

Selain HS, Kejagung juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni, OAP, selaku Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu dan RFR, selaku Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu.

Baca Juga:

Kejagung Periksa 13 Saksi Terkait Korupsi Jiwasraya

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi dan dikaitkan dengan alat bukti dan barbuk lainnya, maka penyidik berkesimpulan telah terpenuhi minimal dua alat bukti sehingga ditetapkan tiga orang tersangka," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di kantornya, Selasa (18/8).

Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Kejagung lebih dulu menjatuhkan hukuman sanksi terhadap enam pejabat Kejari Indragiri Hulu. Hal ini dilakukan setelah Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau melakukan serangkaian pemeriksaan.

Ilustrasi - Kejaksaan Agung (Antaranews)
Ilustrasi - Kejaksaan Agung (Antaranews)

"Maka disimpulkan, laporan hasil pemeriksaan dinyatakan terbukti adanya perbuatan tercela yang dilakukan oleh enam pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Kasi Datun Kejari Indragiri Hulu, Kasi Pengelolaan Barbuk dan Barang Rampasan dan Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejari Indragiri Hulu," ungkap Hari.

"Terhadap enam orang pejabat itu, dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," kata Hari menambahkan.

Baca Juga:

ICW Kecam Kejagung Beri Pendampingan Hukum Jaksa Pinangki

Atas dasar ini, kemudian dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) ditemukan dua alat bukti tindak pidana korupsi. Sehingga, Kajari Indragiri Hulu dan Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu dan Kasubsi Barang Rampasan pada Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Kejari Indragiri Hulu, diduga pemerasan bantuan operasional sekolah (BOS) bervariatif mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 65 juta. Total keseluruhan barang bukti pemerasan senilai Rp 650 juta. Ketiga oknum jaksa itu disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 2 jo huruf b. (Pon)

Baca Juga:

Kejagung Masih Hitung Jumlah Dugaan Gratifikasi yang Diterima Jaksa Pinangki

#Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka
Punya bukti kuat, Kejaksaan Agung cuek digugat Nadiem Makarim.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka
Indonesia
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Ketiga tersangka itu Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Indonesia
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat ini masih berstatus aktif sebagai Komisaris ID FOOD.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Indonesia
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Penyidik Kejagung melimpahkan tiga tersangka kasus korupsi Sritex, termasuk mantan Direktur Utama dan pejabat Bank BJB serta Bank DKI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Kasus Sritex Masuki Babak Baru! Kejagung Limpahkan Para Tersangka ke Kejari Surakarta
Indonesia
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Kejagung menggeledah apartemen Nadiem Makarim. Dalam penggeledahan itu, Kejagung menemukan barang bukti penting dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
Indonesia
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Kakak-adik bos PT Sritex, IKL dan ISL, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Agung RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!
Indonesia
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Reda menekankan bahwa penegakan hukum terhadap penyelewengan anggaran desa akan menjadi alternatif terakhir atau ultimum remedium
Angga Yudha Pratama - Jumat, 12 September 2025
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen
Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Kejagung memastikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Bagikan