Kejagung Tetapkan Bos PT Himalaya Energi Perkasa Tersangka Baru Kasus Jiwasraya
Logo Jiwasraya (ANTARA)
MerahPutih.com - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Himalaya Energi Perkasa, Piter Rasiman sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka PR (Piter Rasiman) sebagai tersangka pihak swasta," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di kantornya, Jakarta, Senin (12/10).
Piter diduga turut membuat delapan perusahaan untuk menampung uang dari PT Asuransi Jiwasraya. Dia diduga terafiliasi dengan sejumlah terdakwa dalam kasus di perushaan pelat merah tersebut.
Baca Juga:
YLBHI: Manipulasi Laporan Keuangan Jiwasraya Bisa Jadi Pemberat Bagi Terdakwa
"Tersagka ini membuat perusahaan untuk digunakan pengaturan investasi yang dilakukan oleh para terdakwa dengan menggunakan uang yang berasal dari perusahaan asuransi PT Jiwasraya," ujarnya.
Adapun delapan perusahaan untuk menampung uang dari PT Asuransi Jiwasraya itu di antaranya PT Beramega Persada, PT Dexindo Jasa Multiarta PT Dexa Indo Pratama, PT Tarbatin Makmur Utama, PT Permai Alam Santosa, PT Topaz Internasional dan PT Topaz Investment.
"Pembuatan perusahaannya legal, tapi aktivitas perusahannya masih dalam penyidikan," kata Hari.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka pun tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus tersebut.
Keenam terdakwa yakni mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo dan Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan. Ketiga terdakwa ini merupakan jajaran mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca Juga:
DPR: Hukuman Berat dan Maksimal Pantas Bagi Terdakwa Jiwasraya
Sementara itu, tiga terdakwa pihak swasta diantaranya Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat
Kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun. Angka itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada periode Tahun 2008 sampai 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Pon)
Baca Juga:
Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Vonis Siang Ini
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan