Kapolri Sebut Pelanggaran Disiplin dan Pidana Anak Buahnya Alami Penurunan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sambutan dalam kegiatan Ground Breaking Pembangunan RS Muhammadiyah Bandung Selatan, Minggu (23/1/2022). ANTARA/HO-Polri
MerahPutih.com - Perbuatan menyimpang anggota kepolisian diklaim mengalami penurunan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penyimpangan anggota Polri menurun selama tahun 2021.
Penyimpangan itu terdiri dari pelanggaran disiplin hingga pidana.
"Dalam hal penyimpangan anggota Polri, pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri dan pidana di tahun 2021, seluruhnya mengalami penurunan," kata Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III di kompleks parlemen, Senin (24/1).
Baca Juga:
Kapolri Peringatkan Petugas Tak Kecolongan Awasi Karantina Wisatawan di Bali
Pelanggaran disiplin menurun 20,67 persen, pelanggaran kode etik profesi Polri menurun 37,29 persen. Lalu pidana oleh anggota Polri menurun 18,31 persen.
"Tentunya data ini menunjukkan bahwa Polri secara bertahap melakukan perbaikan. Meskipun masih terjadi beberapa kejadian dan persepsi yang berkembang di media, baik media mainstream maupun media sosial, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri," ujar mantan Kapolda Banten itu.
Mengantisipasi penyimpangan anggota, Kapolri Jenderal Sigit meminta pengawasan hingga tingkat polsek.
"Polri telah melakukan penelitian terkait dengan penyebab penyimpangan-penyimpangan, antara lain penyebab penyimpangan terdiri dari faktor individu dan faktor organisasi," kata Sigit.
Sigit berjanji menindak anggota Polri yang menyimpang secara terbuka. Untuk anggota yang kerja dan prestasinya baik akan diberikan penghargaan.
Sigit juga akan merevitalisasi aplikasi Polisiku di tahun 2022. Aplikasi itu akan berubah nama menjadi Presisi Polri dengan sejumlah peningkatan.
"Pada tahun 2022 kami akan melakukan revitalisasi aplikasi Polisiku, dengan mengubah nama menjadi aplikasi Presisi Polri sehingga masyarakat akan lebih cepat dan mudah dalam mendapatkan berbagai layanan kepolisian," kata dia.
Baca Juga:
Tingkat Kepercayaan Polri Turun, Kapolri Instruksikan Personelnya Tak Menyimpang
Ia menjelaskan, aplikasi Presisi Polri akan jadi aplikasi tunggal yang menggabungkan aplikasi layanan kepolisian. Masyarakat nantinya bisa membuat SKCK di aplikasi Presisi Polri.
"Yaitu bidang lalu lintas, pembuatan SKCK, pelayanan SPKT, bidang penegakan hukum, dan pengawasan," kata Kapolri.
Ke depan, seluruh pelayanan kepolisian dapat diakses dalam genggaman.
"Polri akan terus melakukan sosialisasi terhadap pelayanan ini secara masif," ujarnya.
Dalam rapat ini, Kapolri juga memaparkan hasil kerja memerangi narkoba di Indonesia. Kapolri menyebut barang bukti yang diamankan dari kasus narkoba mencapai Rp 80 triliun lebih.
"Kejahatan narkoba yang merupakan permasalahan besar bangsa Indonesia. Polri berhasil mengamankan barang-bukti senilai Rp 88,423 triliun," kata mantan Kabareskrim Polri ini.
Sigit mengatakan, pengungkapan kasus narkoba berhasil menyelamatkan puluhan juta jiwa dari bahaya narkoba.
"Menyelamatkan 39,8 juta jiwa masyarakat Indonesia dari risiko bahaya narkoba," kata Sigit. (Knu)
Baca Juga:
Kapolri Minta Anggotanya Dengarkan Kemauan Masyarakat
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga
RS Polri Kramat Jati Umumkan Hasil Tes DNA 2 Kerangka Manusia di Gedung Kwitang Identik Farhan-Reno
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar
2 Oknum Polisi Polda Jateng Dipecat, Janjikan Korban Diterima Akpol hingga Rugikan Rp 2,65 Miliar
Demi Rakyat, Menhan Sjafrie Minta TNI dan Polri Tetap Kompak
Kapolri Listyo Sigit Melayat dan Doakan PB XIII di Keraton Surakarta, Siap Bantu Pengamanan Prosesi Pemakaman
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
Kapolri Ungkap Ada Narkoba Baru Etomidate dan Ketamine, Pengguna tak Bisa Dipidana