Kapolrestabes Semarang Diperiksa Kembali dalam Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 11 Oktober 2023
Kapolrestabes Semarang Diperiksa Kembali dalam Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto saat menjawab pers di Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kabarnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar akan kembali diperiksa terkait kasus tersebut.

"Kalau tidak salah hari ini panggilannya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/10).

Baca Juga:

Kapolrestabes Semarang Diperiksa di Kasus Dugaan Pemerasan Pada Mentan SYL

Karyoto belum menjelaskan peran Kombes Irwan Anwar di kasus tersebut.

Penyidik masih menunggu kedatangan Kombes Irwan untuk diklarifikasi sebagai saksi terkait kasus tersebut.

"Datang atau tidak, mari bersama-sama dinantikan," ujarnya.

Ia menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut.

"Ya kalau perkara sudah masuk, akan kita selesaikan," kata Karyoto yang pernah bertugas di KPK ini.

Penyidik, lanjut Karyoto, masih melakukan serangkaian proses sejak kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Terkait siapa pimpinan KPK yang dilaporkan soal dugaan pemerasan ini, tak dijelaskan secara gamblang oleh Karyoto.

Ia hanya mengatakan, penyidik baru mendapatkan gambaran peristiwa pidananya saja.

"Kita baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul-betul menerima, nanti dari hasil penyidikan," jelas dia.

Baca Juga:

Novel Sebut Dugaan Pemerasan Pada Mentan SYL Bentuk Pengkhianatan

Sebagaimana diketahui, Kombes Irwan Anwar sudah diperiksa sebelumnya saat status kasus masih penyelidikan.

Setelah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan, Kombes Irwan Anwar akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dalam pengakuannya, Irwan mengaku mengenal baik Ketua KPK Firli Bahuri maupun Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Itu karena Firli merupakan mantan atasannya dulu. Sementara, Syahrul masih memiliki hubungan keluarga dengan istrinya.

Sekadar informasi, Polda Metro Jaya meningkatkan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan.

Hal itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Kemudian Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi.

Kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) kemarin.

Ade Safri mengatakan, ada beberapa dugaan kasus yang ditemukan. Di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). (Knu)

Baca Juga:

Kapolri Turunkan Tim Asistensi Pengusutan Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

#Polda Metro Jaya #Kasus Pemerasan #KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta ternyata membawa tujuh bom aktif. Bom tersebut diletakkan di masjid hingga taman baca sekolah.
Soffi Amira - 1 jam, 32 menit lalu
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Indonesia
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia diduga menyukai hal-hal berbau kekerasan.
Soffi Amira - 2 jam, 1 menit lalu
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Indonesia
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Polda Metro meminta semua pihak menjadikan UU Perlindungan Anak sebagai dasar dalam proses penyelidikan kasus ledakan SMAN 72 Jakut, termasuk kalangan media dalam melakukan pemberitaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar. Namun jika pembayarannya wajar, maka tidak akan diperkarakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
 KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta akan dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati. Polda Metro Jaya mengungkapkan alasannya.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati, Polda Metro Ungkap Alasannya
Indonesia
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Polisi menggeledah rumah pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta. Ada sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Rumah Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Digeledah, Polisi Sita Buku dan Dokumen Penting
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Bagikan