Kapolda Metro Minta Buruh dan Mahasiswa Batalkan Demo UU Ciptaker Besok

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 19 Oktober 2020
Kapolda Metro Minta Buruh dan Mahasiswa Batalkan Demo UU Ciptaker Besok

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana (tengah) memberikan keterangan pers kepada media di Mako Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2020). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Buruh dan mahasiswa berencana melakukan aksi demo kembali tentang UU Ciptaker di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/10). Selain itu, rencanan demo juga bertepatan dengan satu tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan, polisi memang sudah menerima pemberitahuan itu, hanya saja polisi tak mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STPP) demo itu. Pasalnya, Jakarta ini masih cukup tinggi penyebaran COVID-19 dan masuk kategori zona merah.

"Jangan sampai saat demo tertular lalu pulang ke rumah menularkan keluarga di rumah, sayangilah keluarga," ujarnya pada wartawan, Senin (19/10).

Baca Juga

Setahun Jokowi-Ma'ruf, 5 Ribu Mahasiswa Bakal Kepung Istana

Namun begitu, kata dia, polisi tentunya siap melakukan pengawalan dan pengamanan aksi demo tersebut dibantu oleh TNI. Hanya saja, dia harapkan masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan sehingga tak terjadi klaster baru.

"Sebagaimana kemarin (demo) saja, saat dirapid test yang diamankan, pertama ada 36 yang reaktif, kedua 47 reaktif. Jadi, cukup banyak OTG-OTG ini sehingga kalau mau aksi harus dipikirkan ini," tuturnya.

Adapun masyarakat yang tetap ngotot hendak demo ke lapangan, tambahnya, masyarakat diminta tetap tertib sesuai aturan dan melakukan aksinya secara damai tanpa ada anarkisme.

Polisi juga bakal berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan sekolahan guna mengantisipasi pelajar yang mau ikut-ikutan demo.

"Kami harapkan semua pihak melakukan pengawasan jangan sampai pelajar ini ikut demo dan melakukan anarkisme. Kami juga akan terus berupaya mengamankan agar pelajar ini tak bergabung dengan pendemo," katanya.

Nana sudah mengidentifikasi penggerak penyusup demo menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Ibukota dan sekitar pada 8 dan 13 Oktober 2020 lalu.

"Ya kami sampaikan penggerak pelajar ataupun dari SMK, SMP, bahkan sampai SD ada beberapa yang sudah kami identifikasi ada beberapa dan terus kita lakukan penyelidikan," ucap Nana.

Namun, dirinya belum mau membeberkan siapa dalangnya. Nana mengaku pihaknya masih menyelidiki dan mengejar dalang ini. Sehingga apabila dibeberkan akan mengganggu proses. Untuk itu, polisi minta bersabar.

Baca Juga

Polisi Tetapkan 131 Demonstran Jadi Tersangka

"Saat ini penggerak (aksi rusuh), kemudian kemarin banyaknya pelajar yang aksi kita kejar terhadap penggerak aksi (rusuh)," kata dia. (Knu)

#Demo UU Cipta Kerja #Polda Metro Jaya
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Pakar Telematika Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Polda Metro Jaya di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 13 November 2025
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Indonesia
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo cs tak ditahan usai jalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Kamis, 13 November 2025
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Indonesia
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Pelaku diketahu tinggal bersama ayahnya, sementara ibunya bekerja di luar negeri.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Indonesia
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Polisi telah memeriksa ayah dan 46 teman pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta. Kini, kondisi pelaku sudah sadar.
Soffi Amira - Kamis, 13 November 2025
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Indonesia
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
ABH tersebut diketahui tinggal bersama ayahnya di rumah, sementara sang ibu sedang bekerja di luar negeri
Angga Yudha Pratama - Kamis, 13 November 2025
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
Indonesia
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Polda Metro Jaya mengungkapkan, bahwa belum mendapat konfirmasi kehadiran Roy Suryo cs untuk pemeriksaan penyidik.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Belum Dapat Konfirmasi Kehadiran Roy Suryo Cs
Indonesia
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Motif pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta kini sudah terungkap. Polisi mengatakan, bahwa pelaku tidak terhubung dengan jaringan teroris.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Motif Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Terungkap, Polisi Sebut tak Ada Kaitan dengan Terorisme
Indonesia
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta ternyata membawa tujuh bom aktif. Bom tersebut diletakkan di masjid hingga taman baca sekolah.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Polisi Ungkap Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom Aktif, Ditaruh di Masjid hingga Taman Baca
Indonesia
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Terduga pelaku ledakan SMAN 72 Jakarta kini berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia diduga menyukai hal-hal berbau kekerasan.
Soffi Amira - Selasa, 11 November 2025
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum, Suka Hal Berbau Kekerasan
Indonesia
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Polda Metro meminta semua pihak menjadikan UU Perlindungan Anak sebagai dasar dalam proses penyelidikan kasus ledakan SMAN 72 Jakut, termasuk kalangan media dalam melakukan pemberitaan.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 November 2025
Pakai UU Perlindungan Anak, Ini Status Hukum Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72
Bagikan