Kantong Masyarakat Berpenghasilan Rendah di DKI Semakin Meningkat
Warga Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah pusat jika perpindahan penduduk tidak lagi memerlukan rekomendasi, dinilai membuat penambahan perpindahan penduduk, termasuk di kantung-kantung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jakarta.
"Data yang saya terima per bulan ini, perpindahan penduduk naik, termasuk mohon maaf sekali lagi, di kantong-kantong masyarakat berpenghasilan rendah semakin meningkat," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca Juga:
Penanganan Kemiskinan di DKI Jakarta Terkendala Penambahan Pendatang
Heru mengaku, pihaknya tidak bisa dan tidak diperbolehkan melakukan batasan atas perpindahan penduduk. Namun, meminta jajarannya hingga tingkat terbawah yakni RW dan RT untuk memperhatikan hal ini.
Ia menegaskan, perpindahan penduduk akhirnya menyebabkan penambahan penduduk dan akan berpengaruh pada kebutuhan anggaran daerah.
Heru menilai, banyaknya perpindahan warga ke Ibu Kota beberapa waktu ini karena dipicu baiknya layanan sosial di Kota Metropolitan itu.
"Hal ini karena apa? Karena dokternya bagus, RS-nya bagus, AC, di tempat lain, tidak temukan itu. Belum lagi jaring pengaman sosial ada 17 mulai KJP (Kartu Jakarta Pintar) hingga bantuan sembako," kata Heru Budi di Jakarta, Minggu.
Dia memberikan contoh, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dari 14 pasien dalam satu ruangan, sembilan di antaranya adalah warga luar DKI Jakarta.
Heru menegaskan, pihaknya tidak tidak bisa melarang, tetapi nantinya, APBD DKI akan terbebani karena akhirnya, misalnya RSUD Pasar Minggu harus dibesarkan yakni mulai dari penambahan tempat tidur dan demikian juga pada rumah sakit lainnya seperti Budi Asih.
Kepala Sekretariat Kepresidenan menambahkan, Pemprov DKI akan membahas soal perpindahan penduduk ini dalam rapat bersama TNI-Polri karena persoalan ini juga sedikit banyak akan merembet ke persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Saya katakan, kita tidak bisa berikan batasan, harus kita terima," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Kendaraan yang Belum Uji Emisi di Jakarta Diganjar Tarif Parkir Rp 7.500 per Jam
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
DBH DKI Dipotong Rp 15 Triliun, Tunjangan tak Dipangkas biar ASN Full Senyum
SMAN 72 Kelapa Gading kembali Belajar Tatap Muka setelah Ledakan
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
JakLingko Kerap Dikritik Warga, Pemprov DKI Beri Pelatihan 1.000 Pengemudi
Modifikasi Cuaca, Pemprov DKI Tebar Semai 2.400 Kilogram Garam di Hari Keenam
Pascaledakan di SMAN 72 Jakarta Utara, Belajar-Mengajar Dilakukan Daring
Normalisasi Kali Krukut Mulai dari Segmen Tarakanita hingga Jembatan Tendean
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Keluarkan Pergub 33, Pekerja Gaji Rp 6,2 Juta Gratis Naik Transportasi Umum
Jakarta Catatkan Investasi Rp 204 Triliun hingga September 2025