Kantong Masyarakat Berpenghasilan Rendah di DKI Semakin Meningkat


Warga Jakarta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kebijakan pemerintah pusat jika perpindahan penduduk tidak lagi memerlukan rekomendasi, dinilai membuat penambahan perpindahan penduduk, termasuk di kantung-kantung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jakarta.
"Data yang saya terima per bulan ini, perpindahan penduduk naik, termasuk mohon maaf sekali lagi, di kantong-kantong masyarakat berpenghasilan rendah semakin meningkat," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca Juga:
Penanganan Kemiskinan di DKI Jakarta Terkendala Penambahan Pendatang
Heru mengaku, pihaknya tidak bisa dan tidak diperbolehkan melakukan batasan atas perpindahan penduduk. Namun, meminta jajarannya hingga tingkat terbawah yakni RW dan RT untuk memperhatikan hal ini.
Ia menegaskan, perpindahan penduduk akhirnya menyebabkan penambahan penduduk dan akan berpengaruh pada kebutuhan anggaran daerah.
Heru menilai, banyaknya perpindahan warga ke Ibu Kota beberapa waktu ini karena dipicu baiknya layanan sosial di Kota Metropolitan itu.
"Hal ini karena apa? Karena dokternya bagus, RS-nya bagus, AC, di tempat lain, tidak temukan itu. Belum lagi jaring pengaman sosial ada 17 mulai KJP (Kartu Jakarta Pintar) hingga bantuan sembako," kata Heru Budi di Jakarta, Minggu.
Dia memberikan contoh, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dari 14 pasien dalam satu ruangan, sembilan di antaranya adalah warga luar DKI Jakarta.
Heru menegaskan, pihaknya tidak tidak bisa melarang, tetapi nantinya, APBD DKI akan terbebani karena akhirnya, misalnya RSUD Pasar Minggu harus dibesarkan yakni mulai dari penambahan tempat tidur dan demikian juga pada rumah sakit lainnya seperti Budi Asih.
Kepala Sekretariat Kepresidenan menambahkan, Pemprov DKI akan membahas soal perpindahan penduduk ini dalam rapat bersama TNI-Polri karena persoalan ini juga sedikit banyak akan merembet ke persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
"Saya katakan, kita tidak bisa berikan batasan, harus kita terima," katanya. (Asp)
Baca Juga:
Kendaraan yang Belum Uji Emisi di Jakarta Diganjar Tarif Parkir Rp 7.500 per Jam
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pemprov DKI Jelaskan Alasan Kenaikan Harga Cabai pada Pekan Ketiga September

Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta

Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pasar Tradisional Diperhatikan, Ada Temuan Kotoran Binatang Berserakan di Mampang

PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal

Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT

RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir

JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global

RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau

Rekayasa Lalin di TB Simatupang Bantu Urai Kemacetan, Pramono Sebut Perpanjang Diputuskan Besok
