Kabupaten Cirebon Masuk PPKM Level 4, lni Penyebabnya

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 15 September 2021
Kabupaten Cirebon Masuk PPKM Level 4, lni Penyebabnya

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni. (ANTARA/Khaerul Izan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masuknya Kabupaten Cirebon di Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 disebabkan karena laboratorium pemeriksa COVID-19 tidak menginput dalam data nasional.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni mengatakan, tidak diinputnya data tersebut dalam data nasional, membuat laporan data kematian dari rumah sakit terlambat dilaporkan secara nasional.

Baca Juga

23 Desa di Cirebon Berpotensi Mengandung Migas

"Hal ini menimbulkan perbedaan data harian dan data dalam new all record (NAR)," kata Eni, Rabu (15/9).

Eni menjelaskan, setiap kasus kematian karena COVID-19, semula berstatus konfirmasi positif dan tercatat dalam new all record oleh laboratorium pemeriksa COVID-19.

Dari status konfirmasi maka akan berakhir pada dua status yaitu sembuh atau meninggal. Sehingga seharusnya, ketika ada laporan kematian dari Rumah sakit maka data kasusnya sudah tercatat dalam new all record.

"Pada kasus yang dialami oleh Pemkab Cirebon ini, banyak laporan kematian dari rumah sakit namun ketika dicari dalam data new allrecord tidak ada, sehingga data kematian tidak bisa dilaporkan sebagai kasus meninggal sampai data diinput oleh laboratorium," kata Eni.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni. (Foto: Dok Dinkes)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Eni Suhaeni. (Foto: Dok Dinkes)

Eni mengatakan, perbedaan data tersebut diketahui, saat pihaknya melakukan verifikasi data kematian periode Januari - Agustus 2021. Dalam verifikasi tersebut, terdapat selisih kematian hingga 378 kasus.

"Ada selisih data dari Kabupaten dan Pusat, terkait angka kematian hingga 378 kasus," lanjutnya

Hal tersebut, membuat pihaknya berusaha untuk melaporkan kembali selisih angka kematian tersebut secara bertahap. Setiap harinya, dilaporkan sebanyak 13 kasus kematian. Pada periode 10 Agustus hingga 6 September, sudah dilaporkan sebanyak 203 kasus kematian, sehingga tersisa sebanyak 175 kematian.

Untuk segera menyelesaikan jumlah selisih kematian tersebut, Pemkab Cirebon langsung menyelesaikan selisih angka kematian, dengan melaporkan sebanyak 175 kasus dalam satu hari, pada 7 September 2021.

"Namun ternyata, saat melakukan evaluasi kembali pada 7 September 2021, masih ada selisih kematian sebanyak 160 kasus," kata Eni.

Kondisi tersebut, membuat Pemkab Cirebon kembali melaporkan selisih kematian sebanyak 160 kasus dalam satu hari pada 8 September 2021. Eni mengatakan, perbaikan selisih data ini sudah dikoordinasikan dengan pihak provinsi, melalui surat resmi yang dikirimkan.

Jika merujuk pada data real yang ada saat ini, seharusnya Kabupaten Cirebon sudah masuk pada level 2 PPKM. Jumlah kematian juga sudah turun secara signifikan.

Bahkan Eni memastikan, minggu depan level PPKM di Kabupaten Cirebon, dipastikan akan turun. Hal tersebut karena selesainya perbaikan data yang dilakukan. Turunnya level PPKM juga, perlu didorong dengan gencarnya vaksinasi yang dilakukan.

"Minggu depan pasti turun, kalau tidak level 2, ya level 3," ujar Eni. (Cirebon/Mauritz)

Baca Juga

Kabar Baik, 373 Desa di Cirebon Masuk Zona Hijau

#Kabupaten Cirebon #PPKM #Level PPKM #PPKM Level 1-4
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Angka Perkawinan Anak dan Stunting di Kabupaten Cirebon Masih Tinggi
"Penyebab kasus perkawinan anak masih tinggi, di antaranya SDM, pergaulan bebas dan ketidaktahuan orangtua mengenai bahaya menikah di usia dini," tambahnya.
Andika Pratama - Kamis, 07 September 2023
Angka Perkawinan Anak dan Stunting di Kabupaten Cirebon Masih Tinggi
Indonesia
Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO
Bahkan, kata Arif, seorang korban juga meninggal dunia, karena sakit akibat dijanjikan awal bekerja di Korea namun diberangkatkan ke Turki.
Andika Pratama - Jumat, 09 Juni 2023
Polresta Cirebon Tangkap 4 Sindikat Pelaku TPPO
Indonesia
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan mendongkrak pertumbuhan industri perhotelan pada 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Februari 2023
700 Juta Pergerakan Wisatawan Bakal Terjadi di Libur Lebaran 2023
Fun
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Pencabutan PPKM memberikan apa yang telah hilang selama dua tahun.
Andreas Pranatalta - Minggu, 05 Februari 2023
Pencabutan PPKM Jadi Momentum Baik Bagi Bisnis Pertunjukan
Indonesia
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Presiden Joko Widodo meminta para menteri kabinet Indonesia Maju untuk menggenjot aktivitas ekonomi setelah pencabutan PPKM.
Zulfikar Sy - Senin, 30 Januari 2023
Jokowi Minta Anak Buahnya Manfaatkan Momentum Pencabutan PPKM
Indonesia
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Dari hasil survei, mayoritas masyarakat menyatakan setuju masker harus tetap digunakan meskipun kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat telah dicabut.
Mula Akmal - Senin, 23 Januari 2023
Masyarakat Lebih Memilih Menggunakan Masker Meski PPKM Telah Dicabut
Indonesia
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia sejak PPKM dicabut relatif terkendali.
Mula Akmal - Selasa, 17 Januari 2023
Menkes Klaim Kondisi COVID-19 di Indonesia Stabil Pasca PPKM Dicabut
Indonesia
Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Penerima vaksinasi dosis penguat atau booster 1 meningkat dari 29,04 persen menjadi 29,13 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Januari 2023
 Kasus COVID-19 Melandai di Awal Tahun Ini
Indonesia
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
"Masker masih dan vaksinasi penguat tetap diwajibkan di seluruh layanan KAI. Jika ada perubahan dari pemerintah akan segera kami sosialisasikan," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi
Andika Pratama - Sabtu, 07 Januari 2023
Booster dan Pakai Masker Masih jadi Syarat Naik Kereta Api
Indonesia
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Pemerintah memutuskan untuk mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada akhir 2022 kemarin. Penghentian PPKM ini dianggap Indonesia sudah sangat baik mengendalikan COVID-19.
Mula Akmal - Jumat, 06 Januari 2023
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Bagikan