Jokowi Teken Perpres Tunjangan Terbaru TNI, Sekelas KSAD Sebulan Rp37,810 Juta, Lainnya Ini
Presiden Jokowi berbincang dengan keluarga prajurit TNI di Tanah Karo, Kabupaten Karo. (Foto Biro Pers Setpres)
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam Perpres itu, tunjangan diberikan mulai dari level Kepala Staf tiap matra hingga jajaran prajurit. Dilansir dari laman resmi Sekretaris Kabinet, setkab.go.id, Selasa (6/11), angka tunjangan tertinggi diberikan kepada jajaran Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), KSAU, dan KSAL sama-sama berhak menerima Rp37.810.500 per bulan di luar gaji pokok.
Adapun, Wakil Kepala Staf di matra masing-masing menerima tunjangan Rp34.902.000 per bulan. Perpres mengatur total ada 19 tingkat jabatan yang berhak menerima tunjangan jabatan dan kinerja. Tunjangan yang diterima jajaran prajurit dan PNS di institusi TNI level paling bawah paling kecil nilainya Rp1.968.000 per bulan.
Daftar lengkap nilai tunjangan kinerja yang diberikan kepada 19 level jabatan di jajaran TNI sebagai berikut:
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi
Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya: Terbukti Sebarkan Hoax
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Salah Satunya Berinisial RS
Nasib Laporan Jokowi Terkait Ijazah Palsu ke Polda Metro Ditentukan Hari Ini
Penentuan Penerus Takhta Kerajaan Surakarta, Jokowi Tolak Ikut Campur
Ini Kata Jokowi Soal Rencana Pemberian Gelar Pahlawan Nasional ke Soeharto
Prabowo Bantah Takut dengan Jokowi, Minta Rakyat Hormati Mantan Presiden
Projo Bakal Hilangkan Logo Muka Jokowi, Budi Arie Berikan Sinyal Tinggalkan Jokowi