MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam Perpres itu, tunjangan diberikan mulai dari level Kepala Staf tiap matra hingga jajaran prajurit. Dilansir dari laman resmi Sekretaris Kabinet, setkab.go.id, Selasa (6/11), angka tunjangan tertinggi diberikan kepada jajaran Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), KSAU, dan KSAL sama-sama berhak menerima Rp37.810.500 per bulan di luar gaji pokok.
Adapun, Wakil Kepala Staf di matra masing-masing menerima tunjangan Rp34.902.000 per bulan. Perpres mengatur total ada 19 tingkat jabatan yang berhak menerima tunjangan jabatan dan kinerja. Tunjangan yang diterima jajaran prajurit dan PNS di institusi TNI level paling bawah paling kecil nilainya Rp1.968.000 per bulan.
Daftar lengkap nilai tunjangan kinerja yang diberikan kepada 19 level jabatan di jajaran TNI sebagai berikut: